Text
Legal Memorandum Terhadap Tindakan Korea Selatan Dalam Menghentikan ILLEGAL,UNREPOTED AND UNREGULATED (IUU) Fishing Oleh Tiongkok Di Laut Kuning
Laut Kuning merupakan wilayah yang kaya akan beragam jenis ikan, membuatnya menjadi wilayah paling menjanjikan untuk mengambil kekayaan alam yang ada di dalamnya. Perikanan bukan hanya digunakan untuk kebutuhan hidup dan persediaan makanan bagi negara-negara yang mengelilingi Laut Kuning, tetapi juga sebagai bahan ekspor negara-negara tersebut, untuk itulah kepentingan nasional sangat penting di wilayah Laut Kuning. Pada tanggal 1 Oktober 2016, sebuah kapal RHIB (rigid-hulled inflatable boat) milik Korean Coast Guard tenggelam sebagai hasil dari penyerangan kapal ikan Tiongkok yang sedang menangkap ikan secara ilegal. Menurut Pemerintah Tiongkok, kapal RHIB tersebut sedang berada pada wilayah Provisional Measure Zone dan oleh karena itu Pemerintah Korea Selatan seharusnya dapat menegaskan anggota penegak hukumnya agar terhindar dari penyalahgunaan kewenangan dan perilaku kekerasan, Pemerintah Tiongkok juga menyatakan bahwa RHIB tidak seharusnya beroperasi di wilayah perairan tersebut karena hal itu merupakan pelanggaran terhadap perjanjian bilateral antara kedua negara. Dalam penulisan tugas akhir ini, penulis melakukan pendekatan secara yuridis normatif. Penulis menganalisis perjanjian bilateral antara Korea Selatan dan Tiongkok, konvensi hukum internasional, hukum kebiasaan internasional, prinsipprinsip hukum internasional, serta putusan-putusan pengadilan terkait penggunaan kekerasan dan yurisdiksi di berbagai wilayah laut. Memorandum hukum ini akan sampai kepada dua kesimpulan. Pertama, Korean Coast Guard memiliki kewenangan untuk menegakan hukumnya di wilayah Provisional Measure Zone berdasarkan Pasal 7 Ayat (2) the Korea-China Fisheries Agreement 2000, Pasal 6 huruf 11 Code of Conduct for Responsible Fisheries by Food and Agriculture Organization, dan Pasal 24 International Plan of Action. Kedua, penggunaan Crew-Served Weapons oleh Korean Coast Guard bukan merupakan bentuk ancaman penggunaan kekerasan berdasarkan Hukum Internasional karena tindakan tersebut tidak melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (4) Piagam PBB yang sesuai dengan prinsip-prinsip penegakan hukum di laut dalam M/V Saiga Case No. 2, serta sesuai dengan the Unable and Unwilling Test.
No copy data
No other version available