Text
TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN SERTIFIKASI PROFESI SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN KESEMPATAN KERJA BAGI PEKERJA LOKAL INDUSTRI GARMEN DI ERA MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA)
Sertifikasi profesi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompotensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional dan atau Standar Khusus. Pelaksanaan sertifikasi profesi merupakan sarana dan upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia untuk memiliki kualitas dan kompetensi yang baik dari sisi pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja. Tulisan ini mengkaji mengenai pelaksanaan sertifikasi profesi sebagai upaya perlindungan kesempatan kerja lokal industri garmen, dimana sektor ini sebagai bagian dalam Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) merupakan satu dari duabelas sektor prioritas utama dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Penelitian ini disusun dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis yaitu dengan mengungkapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum yang menjadi objek penelitian. Metode analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan sertifikasi profesi pada industri garmen dalam rangka menghadapi era MEA sudah mulai dilaksanakan namun masih belum mampu dilaksanakan secara merata dan maksimal. Hal tersebut dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain kurangnya sosialisasi dari Pemerintah dan perhatian dari pelaku usaha yang bergerak dalam industri garmen itu sendiri. Tahap perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pengawasan menjadi hal yang perlu ditingkatkan oleh pemangku kepentingan agar sertifikasi profesi dapat dilaksanakan dan mampu memberikan manfaat baik bagi tenaga kerja, Pemerintah maupun keberlangsungan perusahaan industri garmen. Perubahan cara pandang tradisional yang memandang rendah kontribusi potensial tenaga kerja menjadi salah satu hal yang perlu diubah oleh para pelaku usaha garmen apabila menginginkan industri garmen Indonesia mampu menghadapi dan bersaing dalam pasar global, khususnya dalam kerangka MEA
No copy data
No other version available