Text
PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN (PRUDENTIAL PRINCIPLE) DALAM KEGIATAN USAHA PERUSAHAAN MODAL VENTURA BERDASARKAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 35/POJK.05/2015 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERUSAHAAN MODAL VENTURA
Lembaga pembiayaan memiliki peranan yang sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia. Salah satu lembaga pembiayaan yang terdapat di Indonesia adalah Perusahaan Modal Ventura. Modal Ventura diperlukan untuk melakukan pembiayaan modal dan bantuan manajemen kepada kegiatan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk pengembangan usaha. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan mengenai prinsip kehati-hatian dalam praktik pembiayaan modal ventura di Indonesia ditinjau dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura serta mengetahui akibat hukum pada Pasangan Usaha yang melakukan keterlambatan pemberian bagi hasil kepada Perusahaan Modal Ventura ditinjau dari Hukum Perjanjian. Metode Pendekatan yang digunakan bersifat hukum normatif, yaitu penelitian ini dititikberatkan pada peraturan perundang-undangan yang ada sebagai hukum positif, penggunaan data sekunder yang menjelaskan bahan hukum primer dan tersier serta bahan-bahan lain yang mempunyai hubungan di dalam penulisan tugas akhir ini, spesifikasi penelitian bersifat analitis deskriptif, dengan teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan, dan metode analisis secara normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dalam skripsi ini bahwa klausul jaminan yang diperjanjikan oleh perusahaan modal ventura dalam perjanjian pembiayaan usaha produktif ditemukan ketidaksesuaian antara esensi modal ventura dengan praktiknya. Permasalahan yang terjadi dalam perjanjian ini adalah wanprestasi karena keterlambatan pembayaran bagi hasil oleh pasangan usaha, yang akibatnya dilakukan eksekusi jaminan oleh perusahaan modal ventura
No copy data
No other version available