Text
ANALISIS YURIDIS MENGENAI ASET DESA YANG DIKELOLA SEBAGAI OBJEK JAMINAN OLEH BADAN USAHA MILIK DESA KEPADA PIHAK KREDITUR
Aset desa yang diserahkan kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan hasil dari penyertaan modal desa. Namun, dalam praktiknya ada pula aset desa yang hanya diberikan hak pengelolaan oleh desa kepada BUMDes, artinya tidak melalui mekanisme penyertaan modal. Dampaknya terasa pada pelaksanaan usaha BUMDes itu sendiri, apabila suatu saat BUMDes hendak menjaminkan aset desa tersebut karena membutuhkan modal tambahan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan pengelola BUMDes atas aset desa yang dikelola sebagai objek jaminan kepada pihak kreditur dan bentuk pertanggungjawaban pengelola BUMDes atas aset desa yang dikelola sebagai objek jaminan kepada pihak kreditur. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidahkaidah dalam hukum positif mengenai pengelolaan aset desa yang dijaminkan oleh BUMDes. Penelitian ini menggunakan spesifikasi deskriptif analitis yaitu bertujuan membuat penggambaran peraturan perundang-undangan dikaitkan dengan teori hukum dan praktik di lapangan. Tahap penelitian dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan, yaitu mencari data sekunder menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier serta studi lapangan guna mengumpulkan data primer kepada BUMDes terkait. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa; pertama kewenangan pengelola BUMDes dalam menjaminkan aset desa yang dikelola adalah perbuatan yang dilarang. Kedua, bentuk pertanggungjawaban pengelola BUMDes terhadap aset desa yang dikelola sebagai objek jaminan bergantung pada bentuk badan usaha berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Tanggung jawab pengelola BUMDes berbadan hukum menjadi tanggung jawab perusahaan selama pelaksana operasional bertindak sesuai wewenangnya (intra vires). Tanggung jawab BUMDes yang tidak berbadan hukum merupakan tanggung jawab BUMDes selama pelaksana operasional intra vires, apabila harta BUMDes tidak mencukupi, seluruh organ BUMDes turut bertanggung jawab hingga harta pribadi atau disebut tanggung jawab pribadi.
No copy data
No other version available