Text
PERLINDUNGAN HUKUM HAK EKSKLUSIF PENCIPTA ATAS REMAKE (PEMBUATAN KEMBALI) FILM OLEH PIHAK LAIN DITINJAU DARI UNDANGUNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Pemegang hak cipta memiliki hak eksklusif terhadap ciptaannya sehingga tidak akan ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pencipta. Rumusan masalah yang dapat dikemukakan dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah remake (pembuatan kembali) film yang dilakukan oleh pihak ketiga merupakan pelanggaran berdasarkan prinsip hak moral dan hak ekonomi? (2) Bagaimana perlindungan hak moral dan hak ekonomi pencipta atas remake (pembuatan kembali) film dengan alur cerita yang sama? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu inventarisasi terhadap asas hukum yang terdapat dalam peraturan dan sumber hukum lain serta karya ilmiah. Analisis data dilakukan secara kualitatif, yaitu dengan uraian dan deskripsi data, bukan melalui proses perhitungan. Data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder. Berdasarkan penelitian yang dilakukan disimpulkan mengenai pembuatan kembali (remake) film layar lebar dari perspektif Perlindungan Hak Cipta, yaitu: remake (pembuatan kembali) film yang dilakukan oleh pihak ketiga berdasarkan prinsip hak moral dan hak ekonomi dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, merupakan pelanggaran hak ekonomi. perlindungan hak moral dan hak ekonomi pencipta atas remake (pembuatan kembali) film dengan alur cerita yang sama pada kasus “Benyamin Biang Kerok”, dengan penyelesaian melalui jalur non litigasi atau “Alternatif Penyelesaian Sengketa” (Alternative Dispute Resolution), dengan negosiasi atau musyawarah.
No copy data
No other version available