Text
Pelaksanaan Pertanggungjawaban Sosial Perbankan Terhadap Koperasi dalam Hal Sertifikasi Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Kredit Perbankan
HKI merupakan sebuah karya yang dideklarasikan oleh pelaku ekonomi kreatif sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Selain menjadi wujud dari perlindungan hukum, keberadaan salah satu jenis HKI yaitu merek dapat dijadikan konsep sebagai jaminan. Faktanya, tidak terdapat kekuatan hukum untuk menerapkan hal tersebut karena belum terdapat regulasi yang mengaturnya, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihak yang terlibat didalamnya, terutama mengenai kebijakan lembaga perbankan dalam memberikan kredit kepada koperasi atau UMKM yang telah tersertifikasi. Hasil penulisan ini menunjukkan bahwa penerapan sertifikat merek kolektif untuk dijadikan sebagai jaminan kredit perbankan belum memiliki kepastian hukum, dan adapun upaya yan dapat dilakukan oleh pemerintah adalah dengan melakukan harmonisasi regulasi, memberikan penyuluhan mengenai pentingnya keberadaan HKI, serta pengawasan keseimbangan antara aturan yang berlaku dengan kenyataan yang berlangsung di lapangan. Peran koperasi atau UMKM adalah dengan mempertahankan kinerja yang baik saat lembaga perbankan telah memberikan akses permodalan dalam bentuk kredit dengan menerapkan Linkage Program pola Executing yang berbasis pada asas konsesualisme atau kepercayaan dan menerapkan prinsip manajemen risiko dalam setiap perjanjian kredit. Tanggung jawab sosial lembaga perbankan dalam hal ini adalah memberikan pelonggaran jaminan dan tidak bersifat komersil.
No copy data
No other version available