Text
Audit Mutu Hukum Pengaturan dan Penerapan Pertanggungjawaban Sosial Bank Melalui Program One Village One Company (OVOC) Terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Jawa Barat
Pemprov Jabar berupaya untuk membantu kemandirian desa guna meningkatkan perekonomian masyarakat desa dengan mencanangkan program OVOC. Dasar hukum mengenai program OVOC terangkum dalam suatu kesepakatan bersama yang dibentuk antara Pemprov Jabar dengan Bank BJB. Penulisan ini akan mengkaji bagaimana tanggung jawab Pemprov Jabar sebagai pemangku kepentingan terhadap pelaksanaan program OVOC. Permasalahan hukum yang selanjutnya adalah mengenai pertanggungjawaban sosial lembaga perbankan melalui program OVOC ditinjau dari kesepakatan bersama yang telah terbentuk. Terdapat beberapa ketimpangan antara isi kesepakatan bersama dengan kenyataan yang terjadi di lapangan, salah satunya dana yang masih tersendat di Pemprov Jabar untuk BUMDes di Jawa Barat. Hasil penulisan ini menunjukkan bahwa audit mutu hukum terhadap kesepakatan bersama mengenai program OVOC harus dilaksanakan mengingat terdapat 7 (tujuh) kriteria mutu yang harus diperhatikan untuk kepentingan para pihak yang terlibat didalamnya. Dalam keterkaitannya dengan lembaga perbankan, seharusnya lembaga perbankan turut andil dalam pelaksanaan peningkatan kapasitas, pendampingan teknis, dan pemanfaatan fasilitas layanan perbankan sebagai wujud tanggung jawab sosial atas program OVOC.
No copy data
No other version available