Text
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR.CHASBULLAH ABDUL MAJID KOTA BEKASI DENGAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN BERDASARKAN BUKU III KUHPERDATA TENTANG PERIKATAN DAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2018 TENTANG JAMINAN KESEHATAN
Badan penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan membuat perjanjian kerjasama dengan Rumah Sakit Umum Daerah dalam bentuk tertulis. Perjanjian tersebut sebagai bukti bahwa BPJS Kesehatan dan RSUD telah sepakat atas hak dan kewajiban yang mereka sepakati Dalam pelaksanaan jaminan sosial kesehatan BPJS Kesehatan bekerjasama dengan RSUD di dasarkan pada sistim hukum perjanjian yang berlaku di indonesia maka setiap kewajiban harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Dalam pelaksanaanya BPJS Kesehatan tidak melaksanakan kewajibanya. Sehingga perjanjian ini dilaksanakan berdasarkan sistim hukum perikatan yang berlaku pada buku 3 KUHPerdata tentang perikatan. Salah satu kewajiban yang terdapat dalam perjanjian ini adalah bahwa BPJS Kesehtan sebagai pihak pertama berkewajiban membayar atas klaim yang ditagihkan oleh Rumah sakit atas pelayanan kesehatan yang menjadi kewajiban pihak kedua dalam melakukan pelayanan kesehatan untuk peserta,karena pada pelaksanaanya terjadi Wanprestasi yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan yaitu berupa keterlambatan pembayaran. Perbuatan Wanprestasi kadang dilakukan oleh para pihak,akibatnya timbul permasalahan antara para pihak yang menimbulkan kerugian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah hubungan kerjasama antara BPJS Kesehatan dan RSUD di tinjau dari KUHPerdata. Serta bagaimana akibat hukumnya apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana di perjanjikan dalam perjanjian kerjasama di hubungakan dengan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Penilitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penilitian diskriptis analitis yaitu menggambarkan fakta-fakta yang ada,kemudian dilakukan analisis berdasarkan sistim tata hukum indonesia hukum perdata. Perjanjanjian merupakan subsistim dari buku 3 KUHPerdata tentang perikatan sehingga hubungan hukum antara para pihak dapat dilakukan sepanjang memenuhi syarat-syahnya perjanjian. Tahap penelitianya dilakukan melalui penelitian kepustakaan yaitu dengan mengumpulkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer,bahan hukum sekunder juga melalui studi lapangan. Berdasarkan hasil penelitian,diketahui bahwa permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama ini bahwa pihak pertama telah memenuhi unsur-unsur perjanjian seperti syarat sahnya serta keseimbangan para pihak hingga wanprestasi yang dilakukan salah satu pihak. Akibat hukum yang terjadi adalah bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial berkewajiban untuk membayar ganti rugi sebesar 1% dari jumlah yang harus dibayarkan untuk setiap satu bulan keterlambatan. Dalam penyelesaianya para pihak dapat menyelesaikan permasalahan tersebut secara litigasi maupun non litigasi
No copy data
No other version available