Text
Analisis Terhadap Hak Waris Atas Utang Anggota Ahli Waris Yang Dibebaskan Dari Kewajiban Mencicil Utang Ditinjau Dari Hukum Waris Islam
ANALISIS TERHADAP HAK WARIS ATAS UTANG ANGGOTA AHLI WARIS YANG DIBEBASKAN DARI KEWAJIBAN MENCICIL UTANG DITINJAU DARI HUKUM WARIS ISLAMABSTRAKAgita Maira Ramdani 110110150092Hukum Islam mengatur bahwa dalam soal waris mewarisi hal pertamayangharusdilakukanahliwarisyaitumemenuhikewajibanpewaris sepertiutangyangditinggalkanolehpewaris,pewarisyangmemilikihutang sewaktuhidupdiduniatentunyawajibdibayarkanutang-utangnyaolehahli waris, akan tetapi berbeda dengan pewaris yang selama hidupnya meminjam uang terhadap seseorang yang meminjam agunan miliknya untuk dijadikan persyaratan dipenuhinya akad kredit, dimana sewaktu-waktu pemilik agunan meninggal dunia akan ada pembebasan utang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menentukan pembagian warisan juga mencari dan menentukan penyelesaian sengketa warisan dari utang anggotaahliwarisyangdibebaskandarikewajibanmencicilanutangkarena program asuransi.Penelitian ini tergolong penelitian yuridis kualitatif, yaitu berupa interpretasi mendalam tentang bahan-bahan hukum sebagaiamana lazimnya penelitian hukum normatif, analisis dihubungkan dengan permasalahandalampenelitianuntukmenghasilkansuatupenilaianobjektif guna menjawab permasalahan dalampenelitian.Berdasarkanpenelitiantersebutdiperolehhasilbahwaterdapatasas kekuatanmengikat(adagium)yangtelahdisepakatiolehkeduabelahpihak, kaidah ilmu fiqh memperbolehkan adanya pembebasan pembayaranutang seseorang sepanjang akad yang disepakatinya dan berlaku sepanjang tidak melanggar aturan, melakukan mediasi merupakan cara terbaik untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yangtimbul.
No copy data
No other version available