Skripsi
IKLAN YANG MENYESATKAN (MISLEADING ADVERTISEMENT) TERKAIT TESTIMONI PRODUK YANG MENYESATKAN PADA KONSUMEN DIKAITKAN DENGAN HUKUM POSITIF INDONESIA
IKLAN YANG MENYESATKAN (MISLEADING ADVERTISEMENT)TERKAIT TESTIMONI PRODUK YANG MENYESATKAN PADA KONSUMEN DIKAITKAN DENGAN HUKUM POSITIF INDONESIAAbstrakIvo Tantrie Hudaya110110150058Iklan haruslah jelas, beritikad baik dan tidak menyesatkan karena akan berdampak merugikan konsumen. Pada kenyataannya, banyak pelaku usaha yang tidak beritikad baik dalam mengiklankan produknya. Seringkali pelaku usaha melebih-lebihkan iklannya demi menarik perhatian konsumen dimana hal ini termasuk ke dalam iklanyang menyesatkan karena praktiknya banyak konsumen yang merasa kecewa karena membeli barang tidak sesuai dengan janji iklan yang diberikan oleh pelaku usaha. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini adalah untuk mengetahui pengunggahan testimoni produk yang menyesatkan oleh pelaku usaha terhadap Misleading Advertisementdalam akun jual beli onlinedan untuk mengetahui tanggung jawab pelaku usaha terhadap MiseladingAdvertisement terkait testimoni produk yang menyesatkan pada konsumenditinjau dari UU Perlindungan Konsumen, UU ITE dan Kode Etik Periklanan.Penelitian ini menggunakan metode analisis data normatif kualitatif, yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum dalam peraturan perundang-undangan dan pelaksanaannya dalam kemasyarakatan dengan objek penelitian testimoni produk yang diiklankan oleh Pelaku Usaha. Penulis melakukan penelitian ini melalui tahap penelitian dengan bahan hukum primer yang terdiri dari UUPK, UU ITE, sekunder yang terdiri dari bahan-bahan hukum penunjang seperti tulisan ilmiah para ahli, buku-buku yang berkaitan dengan objek penelitian dan tersier yang menunjang penggunaan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, seperti: artikel, jurnal hukum, majalah, koran, kamus, ensiklopedia dan data yang diperoleh melalui internet.Hasil dari penelitian ini adalah yang pertamapengunggahan testimoni yang menyesatkan sebagai iklan saat ini masih marak terjadi di kegiatan jual beli elektronik (ecommerce)dikarenakan belum adanya peraturan khusus setara dengan Undang-Undang yang mengatur iklan. Kedua adalah bentuk tanggung jawab pelaku usaha dapat dilihat dalamUUPK pada Pasal 19 dan bentuk tanggun jawab dalam UU ITE dapat dilihat jika pelaku usaha melanggar Pasal 28 Ayat (1) dimana dilarang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.
No copy data
No other version available