Skripsi
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGANGKATAN DIREKSI MENGGUNAKAN CIRCULAR RESOLUTION DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGANGKATAN DIREKSI MENGGUNAKAN CIRCULAR RESOLUTIONDIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATASChristoforus Wisnu Rurupadang110110150224ABSTRAKDireksi suatu Perseroan Terbatas diangkat dan diberhentikan oleh RUPSdikarenakan hanya RUPS yang memiliki kewenangantersebut. Pengambilan keputusan terkait pengangkatan dan pemberhentian Direksi oleh RUPS dapat dilakukan melalui mekanisme circular resolutionsesuai dengan Pasal 91 dan Pasal 105 ayat(3) UUPT. Pengambilan keputusan menggunakancircular resolutiondapat menimbulkan permasalahan apabila dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui keabsahan pemberhentian melalui circular resolutionapabila tidak sesuai dengan Pasal 105 ayat (3) UUPT dan status pengangkatan Direksi tersebut.Dalam melakukan penelitian, metode pendekatan yangdigunakan ialah metode yuridis normatif, yaitu metode pendekatan yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yangmenjadi hukum positif di Indonesia. Kemudian spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif analitis,yang mengungkapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum yangmenjadi objek penelitianterutama dalam memberikan penjelasan secara menyeluruh mengenai pengangkatan direksi pada Perseroan. Metode analisis data yang digunakan adalahyuridis kualitatif, yakni mengkaji data berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa apabila suatu keputusan RUPS diambil melalui circular resolutionterkait pemberhentian Direksi tidak sesuai dengan Pasal 105 ayat (3) UUPT maka keputusan tersebut tidak memenuhi syaratdan seharusnya batal demi hukum. Selanjutnya apabila dilakukan pengangkatan terhadap pemberhentiantersebut maka status pengangkatanmutatis mutandisbatal demi hukumdikarenakan pemberhentian yang dilakukan tidak sesuai dengan Pasal 105 ayat (3) UUPT.
No copy data
No other version available