Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG POLIS ATAS PENOLAKAN KLAIM ASURANSI KEHILANGAN KENDARAAN BERMOTOR OLEH PERUSAHAAN ASURANSI DITINJAU DARI HUKUM POSITIF INDONESIA
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG POLIS ATAS PENOLAKAN
KLAIM ASURANSI KEHILANGAN KENDARAAN BERMOTOR OLEH
PERUSAHAAN ASURANSI DITINJAU DARI HUKUM POSITIF INDONESIA
ABSTRAK
MOHAMAD IRFAN
110110150061
Peralihan risiko yang dilakukan kepada pihak asuransi dilakukan melalui
sebuah perjanjian yang disebut sebagai perjanjian asuransi atau pertanggungan.
Masyarakat mengadakan perjanjian dengan perusahaan asuransi guna mengalihkan
kerugian yang dideritanya kepada perusahaan asuransi. Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian menjelaskan bahwa
perjanjian antara dua pihak tersebut menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh
perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk memberikan penggantian kepada
peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan biaya yang timbul,
kehilangan keuntungan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang
mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa
yang tidak pasti. Dalam skripsi ini, peneliti akan menganalisa tentang perlindungan
hukum pemegang polis asuransi yang mencantumkan klausula baku dalam proses
penyelesaian klaim asuransi kehilangan kendaraan bermotor dan tanggung jawab
hukum Perusahaan Asuransi atas penolakan klaim asuransi kendaraan bermotor
terhadap pemegang polis dalam pemenuhan kewajiban perjanjian polis asuransi
Penulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan
meneliti data sekunder, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan
hukum tersier serta data primer yang diperoleh dari hasil wawancara. Spesifikasi
penulisan ini adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan, menelaah dan
menganalisis secara sistematis, secara faktual serta secara akurat dari objek
penulisan itu sendiri. Tahap penulisan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan.
Metode analisis data penelitian ini normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil analisa diperoleh kesimpulan bahwa Perlindungan hukum
pemegang polis asuransi yang mencantumkan klausula baku dalam proses
penyelesaian klaim asuransi kehilangan kendaraan bermotor dalam hal ini adalah
pemegang polis diatur dan diimplementasikan dari beberapa pasal dalam UndangUndang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dibuat
dalam rangka melindungi konsumen yang memiliki posisi yang lemah, akan tetapi
pelaksanaannya di luar sana ternyata masih tidak sesuai dengan apa yang
diharapkan. Konsumen masih banyak yang dirugikan oleh pelaku usaha. Asuransi
yang seharusnya melindungi kepentingan nasabahnya ternyata malah membuat
posisi konsumennya semakin sulit. Tanggung jawab hukum Perusahaan Asuransi
atas penolakan klaim asuransi kendaraan bermotor terhadap pemegang polis dalam
pemenuhan kewajiban perjanjian polis asuransi adalah pembayaran klaim kepada
tertanggung adalah tanggung jawab berdasarkan kontraktual (Contractual Laibility).
Berdasarkan tanggung jawab tersebut perusahaan asuransi selaku penanggung
bertanggung jawab atas pembayaran klaim asuransi yang menjadi hak terberdasarkan perjanjian asuransi.
No copy data
No other version available