Skripsi
Perlindungan Anak Di Dunia Siber Dikaitkan Dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Unda
ivABSTRAKFARID AULIARACHMAN110110140274Cyberspacemerupakan dunia sangat luas yang bisa memberikan dampak positif maupun negatif bagi penggunanya, termasuk anak-anak.Setiap anak di Indonesia berhak memanfaatkan internet untuk beraktivitas di cyberspace sebagai hasil dari perkembangan teknologi. Segala hal dapat dilakukan dengan bebasdi cyberspace, tidak terkecuali dengan tindak kejahatan yang terjadi di cyberspace, yang dapat menjadikan anak-anak sebagai korban dari kejahatan tersebut. Kegiatan melalui cyberspace, meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata.Sehingga, perlu dianalisis apakah pengaturan perlindungan anak yang ada saat ini sudah mencakup pula perlindungan di cyberspace, ataukah dibutuhkan pengaturan khusus terkait hal tersebut.Dalam penelitian ini penulis akan membahas dua identifikasi masalah, yang pertama adalah bagaimanakah pengaturan hukum terkait dengan perlindungan anak di dunia siber di Indonesia dikaitkandengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta tindakan apa yang tepat untuk melindungi anak di dunia siber di Indonesia yang sesuai dengan perkembangan zaman.Metode yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah metodeyuridis normatif. Metode ini diawali dengan pengumpulan dan penyusunan data, kemudiandianalisis dengan menggunakan metode analisis yuridis kualitatif.Selanjutnya dilakukanpengujiandan pengkajiandata sekunder berupa hukum positif, asas-asas dan teori hukum, serta kaidah-kaidah hukum yang berhubungan dengan hukum siber, hukum yang mengatur tentang perlindungan anak, dan bidang ilmu hukum lainnya yang berkaitan.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan anak di cyberspace di Indonesiasaat ini dapat mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, upaya tersebut belum dapat mencapai hasil yang maksimal karena diperlukan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang tersebut agar dapat diimplementasikan dengan efektif. Selain itu dibutuhkan tindakan lain yang bersifat pencegahan untuk melindungi anak-anak saat beraktivitas di cyberspace.
No copy data
No other version available