Skripsi
IMPLEMENTASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KELAS 1A INDRAMAYU BERDASARKAN HUKUM ISLAM
IMPLEMENTASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG MEDIASIDALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KELAS 1A INDRAMAYU BERDASARKAN HUKUM ISLAMABSTRAKAnisa Selviara110110150098Perkawinan merupakan salah satu institusi dasar dalam hukum keluarga Islam. Perkawinan tidak hanya bermakna perjanjian perdata, tetapi juga perjanjian yang memiliki makna perkawinan dengan akad yang kuat (mitsaqan ghalidzan) antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk hidup bersama sebagai bentuk ibadah kepada Allah.Namun, Islam juga memahami realitas kehidupan suami istri dalam rumah tangga yang kadang-kadang mengalami persengketaan dan percekcokan yang berkepanjangan. Oleh karena itu, Islam membuka jalan berupa perceraian.Diwajibkan mediasi khususnya dalam perceraian membawa manfaat yang besar bagi para pihak, karena melalui mediasi akan dicapai kesepakatan dan solusi yang memuaskan dan terselesaikannya problem yang menjadi penyebab keretakan rumah tangga, meski upaya mediasi tidak selalu berhasil.Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan mediasi dalam perkara perceraian danimplementasi PERMA RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang mediasi dalam penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1A Indramayu berdasarkan hukum islam.Penelitian ini tergolong penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan ataudata sekunder. Penelitian ini akan menganalisis dan mengolah data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari bahan pustaka.Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwakedudukan mediasi dalam perkara perceraian ialah sebagai upaya untuk mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa. Implementasi pasca diterbitkannya PERMA Nomor 1 Tahun 2016 bahwa tingkat keberhasilan mediasi masih sangat minim dan belum efektif diterapkan di Pengadilan AgamaIndramayu. Hal ini dikarenakanadanya faktor penghambat dalam proses mediasi untuk mencapai kesepakatan.
No copy data
No other version available