Skripsi
ROYALTI YANG DIPEROLEH PENYANYI COVER VERSION MELALUI PROGRAM YOUTUBE MONETIZE PASCA MELAKUKAN AKTIFITAS MENYANYIKAN ULANG LAGU MILIK ORANG LAIN TANPA IZIN DIKAJI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TA Lulus Sudah Belum 08-09-2019 21:42 Verifikasi Publish Edit Hapus
ROYALTI YANG DIPEROLEH PENYANYI COVER VERSIONMELALUI PROGRAM YOUTUBEMONETIZEPASCA MELAKUKAN AKTIFITAS MENYANYIKAN ULANG LAGU MILIK ORANG LAIN TANPA IZIN DIKAJI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUMPERDATAHarry Anugerah110110140015ABSTRAKInternet sebagai sebuah media baru di abad 20 ini menimbulkan masalah terhadap perlindungan Hak Cipta khususnya di bidang lagu dan/atau musik yang merupakan salah satu dari 19 Ciptaan yang dilindungi Hak Cipta. Lagu dan/atau musik adalah konten yang banyak disukaioleh para pengguna Internet (Netizen)khususnya diYouTube.Begitu besar minat Netizen dalam mencari serta membuat konten coversongatau cover version.Tanpa disadari aktifitas cover songtersebutmenjadimasalah terhadap Hak Ekonomi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dari lagu yang dinyanyikan oleh para pelaku cover.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menentukan dan merumuskan pelanggaran yang terjadi terhadaproyalti yangdiperoleh penyanyi coverdidapat melalui program monetizepasca menyanyikan ulang lagu tanpa izin di YouTubeberdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata.Metode penelitian yang digunakan dalam Tugas Akhir ini bersifat deskriptif analitis guna memperoleh gambaran peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu dengan cara meneliti bahan pustaka. Analisis data yang digunakan adalah metode yuridis kualitatif.Berdasarkan analisis terhadap Skripsi ini, royalti yang diperoleh penyanyi coverdari YouTubemelalui program monetizepasca menyanyikanulang lagumilik orang laintanpamemperolehizinlisensidari Pencipta atau pemegang Hak Ciptadi media berbagi seperti YouTubemerupakan pelanggaran terhadap Hak ekonomi Pencipta atau pemegang Hak Cipta. Sertaperbuatan menyanyikan ulang lagu milikorang lain jika dilakukan tanpameminta atau memperolehizinkepada pemilik Karya Cipta termasuk dalam kualifikasi perbuatan melawan hukum menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Oleh karena itu Penulis menyarankankepadapemerintah untuk membuat pedoman atau peraturan yang membahas mengenai standar royalti terhadap penggunaan karya cipta di Indonesia, kepadapemilik karya cipta untuk mendaftar menjadi anggota dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan kepada setiap pelaku coveruntuk dapat menghargai segala macam karya cipta dengan meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik Hak Cipta sebelum memproduksi cover versionatau membuat perjanjian Lisensi langsung dengan pemilik Hak Cipta sehingga tidak menjadi permasalahan dikemudian hari.
No copy data
No other version available