Skripsi
Pembatalan Perjanjian Homologasi Oleh Kreditor Ditinjau dari Ketentuan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
ABSTRAKPEMBATALAN PERJANJIAN HOMOLOGASI OLEH KREDITOR DITINJAU DARI KETENTUAN DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATAMahartyas Nasa Putri110110150171Perjanjian homologasi dikenal dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagai alas hak penagihan utang kreditor terhadap debitor. Pasal 170 dan Pasal 291 UUKPKPUmengamanatkan bahwa terhadap perjanjian homologasi dapat diajukan pembatalan apabila diketahui bahwa debitor melakukan wanprestasi atau lalai terhadap perjanjian homologasi. Dasar penentuan wanprestasi selalu dilihat dari perjanjian yang ada namun kemudian masalah muncul ketika kreditor mengajukan pembatalan perjanjian homologasi dengan alasan debitor telah lalai dalam menjalankan perjanjian homologasi atas dasar penafsiran perjanjian yang dilakukan sendiri oleh kreditor setelah disepakatinya perjanjian homologasi yang kemudian menimbulkan kerugian bagi debitor.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan bahan hukum primer,sekunder dan tersier. Pendekatan yuridis normatif sendiri merupakan bentuk penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang ditelitiPembatalan perjanjian homologasi dengan alasan wanprestasi yang didasarkan atas penafsiran perjanjian tidaklah dibenarkan sehingga pembatalan perjanjian homologasi menjadi tidaksah. Terhadap kerugian yang dialami oleh debitor, bentuk perlindungan hukum yang telah ada dianggap belum memberikan rasa keadilan serta kepastian hukum bagi debitor sehingga dirasa diperlukan bentuk perlindungan hukum lain guna mengakomodir kepentingan hukum debitor.
No copy data
No other version available