Skripsi
Tinjauan Kriminologi dan Viktimologi dalam Tindak Penipuan Jual Beli Online Berdasarkan Undang Undang No 19 Tahun 2016 Atas Perubahan Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Komunikasi
Tinjauan Kriminologi dan Viktimologi dalam Tindak Penipuan Jual Beli OnlineBerdasarkan Undang –Undang No 19 Tahun 2016 Atas Perubahan Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan KomunikasiABSTRAKAulia Putri Fadhila110110140212Perkembangan teknologi memicu penggunaan media elektronik dalam bidang perdagangan atau jual beli. Jual beli onlinetidak membutuhkan para pihak untuk membuat perjanjian konvensional dan saling bertatap muka. Kemudahan jual beli onlinejuga memiliki dampaknegatif, salah satunya, yaitu maraknya praktik penipuan secara onlinesebagai bentuk perkembangan tindak pidana di dunia maya. Sebagai aspek kontemporer Hukum Pidana, analisis perspektif krimonologi dan viktomologi dibutuhkan dalam mengembangkan Hukum Pidana. Selanjutnya, analisis terhadap peranan perspektif viktomologi dibutuhkan dalam penegakan Hukum Pidana dan perlindungan korban tindak pidana penipuan online.Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menekankan pada penggunaan data sekunder yang berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier baik berupa peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum, dan penelitian lapangan.Berdasarkan analisis, dapat disimpulkan bahwa faktor yang memengaruhi terjadinya tindak penipuan onlineyang dikaitkan dengan teori kriminologi serta viktomologi adalah faktor kesadaran hukum masyarakat akan cybercrimesebagai aktor utama dalam transaksi jual beli online. Sistem pengamanan yang masih kurang
vmemadai dan kurangnya kemampuan dan pemahaman penegak hukum terhadap cyberspacedan cyberlawjuga memengaruhi maraknya tindak pidana penipuan online. Jual beli online di Indonesia belum memiliki payung hukum. Pengaturan jual beli onlinemasih masuk ke dalam materi pengaturan UU ITE dan KUH Pidana. Optimalisasi penegakan hukum tidak hanya bergantung pada hukum dan aparat, tetapi juga masyarakat, seperti peran aktif korban dalam pelaporan terhadap peristiwa tindak pidana penipuan online. Faktor-faktor tersebut mengakibatkan tindak pidana penipuan onlinesemakin marak dan sulit ditegakan, baik dari segi penangkapan pelaku maupun perlindungan kepentingan korban itu sendiri.
No copy data
No other version available