Skripsi
Legalitas Penggunaan Kekuatan Bersenjata oleh Amerika Serikat terhadap Suriah
LEGALITAS PENGGUNAAN KEKUATAN BERSENJATA OLEH AMERIKA SERIKAT TERHADAP SURIAHAbstrakPenggunaan kekuatan bersenjata oleh pihak ketiga diluar konflik sudah sejak lama dianggap sebagai tindakan yang dilarang dalam hukum internasional. Walaupun demikian,pada praktiknya penggunaan kekuatan bersenjata masih sering dilakukan dengan menggunakan berbagai macam alasan sebagai dasar pembenaran.Sekalipunterdapat beberapa kondisi tertentu yang mengecualikan untuk dapat diterimanya sebuah tindakan penggunaan kekuatan bersenjata, pengecualian tersebut hanya dapat dibenarkan jika keseluruhan unsur dari pengecualian tersebut telahberhasil terpenuhi secara kumulatif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menentukan kedudukan hukum dari tindakan turut campur yang dilakukan oleh Amerika Serikat terhadap Suriah dalam bentuk penggunaan kekuatan bersenjataterhadap pangkalan udara militer Suriah yang berlokasi di Syahrat pada 7 April 2017.Kemudian akan diteliti pula mengenai usaha lain yang dapat dilakukan oleh PBB sebagai bentuk upaya dalam memberikan responsyang sesuai terhadap sejumlah pelanggaran yang telah terjadi di dalam konflik Suriah.Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan jenis studi deskriptif analisis. Deskriptif analitis yang digunakan akan memberikan gambaran dan analisis atas dasar hukum yang berkaitan dengan tindakan intervensi dan penggunaan kekuatan bersenjata. Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data sekunder yang meliputi sumber hukum primer, sumber hukum sekunder,dan sumber hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen atau kepustakaan.Hasil penelitian yang diperoleh ialah tidak terdapat alasan yang memungkinkan untuk dijadikan pembenaran atas tindakan Amerika Serikat terhadap Suriahkarena tidak terpenuhinya unsur dari preemptive self-defenceataupun unsur dari intervensi kemanusiaan. Kemudian, dalam menanggapi sejumlah pelanggaran yang terjadi dalam konflik Suriah, PBB masih bisa mengupayakan penggunaan Resolusi MU PBB 377A(V) atau Uniting for Peacesebagai solusi alternatif yang ditempuh dengan tidak melibatkan kekuatan bersenjata.
No copy data
No other version available