Skripsi
Legalitas Jurisdiksi Pidana Universal Pengadilan Nasional Jerman dan Swedia terhadap Pelaku Kejahatan Perang di Suriah menurut Hukum Internasional
LEGALITAS JURISDIKSI PIDANA UNIVERSAL PENGADILAN NASIONAL JERMAN DAN SWEDIA TERHADAP PELAKU KEJAHATAN PERANG DI SURIAH MENURUT HUKUM INTERNASIONALBingah Amarwata Sujana –110110130301ABSTRAKGuna menghindari pertanggungjawaban pidana individual, para pelaku kejahatan perang di Suriah menyamarkan identitas mereka untuk bisa bermigrasi dari Suriah dan mendapatkan status pengungsi. Akan tetapi upaya tersebut dicegah oleh Jerman dan Swedia yang tetap mengadilipara pelaku kejahatan perang di Suriah berdasarkan jurisdiksi pidana universal.Permasalahan yang muncul dari pelaksanaan jurisdiksi pidana universal yang dilaksanakan oleh Jerman dan Swedia diantaranya adalah ketentuan jurisdiksi pidana universal yang belum diatur dalam perjanjian internasional maupun hukum kebiasaan internasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas jurisdiksi pidana universal yang dilaksanakan oleh pengadilan nasional Jerman dan Swedia Metode penelitian dalam skripsi ini bersifat deskriptif analitis, yaitu memberikan data seteliti mungkin mengenai objek dari permasalahan. Metode pendekatan yang yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan berusaha menjawab permasalahan yang dipaparkan melalui pengkajian dan pengujian aspek-aspek hukum terkait pelaksanaannya. Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwaterdapat empat pembatasan jurisdiksi pidana universal yang diatur oleh hukum internsional.Pembatasan-pembatasan tersebut diantaranya adalah kejahatan perang dalam konflik bersenjata non-internasional sebagai salah satu jurisdiksi materil, jurisdiksi pidana universal hanya menjadi pengganti dari jurisdiksi territorial dan personal, selama proses hukum tersangka harus berada di wilayah negara yang melaksanakan jurisdiksi, dan imunitasbagi pejabat publik tetap berlakuLebih lanjut,pelaksanaan jurisdiksi pidana universal yang dilaksanakan oleh pengadilan nasional Jerman dan Swedia tidak bertentangan dengan pengaturan jurisdiksi dalam hukum internasional. Lebih lanjut, jurisdiksi pidana universal yang dilaksanakan oleh pengadilan nasional Jerman dan Swedia tidak bertentangan dengan pengaturan jurisdiksi pidana universal yang diatur dalam hukum internasional.
No copy data
No other version available