Skripsi
PELINDUNGAN HUKUM INDIKASI ASAL SEPATU CIBADUYUT TERHADAP PENGGUNAAN NAMA SECARA TANPA HAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5
PELINDUNGAN HUKUM INDIKASI ASAL SEPATU CIBADUYUT TERHADAP PENGGUNAAN NAMA SECARA TANPA HAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFISDAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHATM. Jafar Hasibuan110110140222ABSTRAKCibaduyut dikenal sebagai lokasi industri sepatu dan kulit yang saat ini menjadi kawasan wisata belanja di Kota Bandung.Produk sepatu yang berasal dari Cibaduyut memiliki keunikan sendiri yakni keahlian handmade yang telah menjadi ciri khas produk dari Sentra Cibaduyut itu sendiri, dimana bukan faktor alam ataupun sumber daya alam yang membuat ciri pembeda terhadap karya kerajinan dari Sentra Cibaduyut, melainkan sumber daya manusia/keterampilan manusia-manusianya yangsecara turun-temurun, Sehinggaperlu ada tindakan untuk melindungi produk-produk tersebut dari tindakan dan pemanfaatanoleh pihak lainyang merugikan.Salah satu upaya pelindungan yakni melalui pelindungan Indikasi Asal.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelindungan hukumIndikasi Asal terhadap Sepatu Cibaduyutditinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan mengetahui praktik perbuatan curang pendomplengan nama indikasi asal oleh pihak lainterhadap Sepatu Cibaduyut melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif yang mengutamakan penelitian kepustakaan yang berkaitan dengan Indikasi Asaldan Persaingan Usaha Tidak Sehatserta bagaimanaimplementasinya dalam praktek. Spesifikasi penelitian dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan data dianalisis secara kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan SepatuCibaduyut dilindungi oleh Indikasi Asal tanpa adanya kewajiban pendaftaran atau dapat dilakukan secara deklaratif sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis dan juga harus mencantumkan asal yang benar dari produknya dengan maksud tindakan preventif yakni pencegahan dari adanya itikad tidak baik dariperbuatan yang melanggar hukumoleh pihak lain sebagaimana tercantum juga dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
No copy data
No other version available