Skripsi
Pertanggung Jawaban Pengelola Wisata Pantai Tanjung Karang Terhadap Kecelakaan ditinjau dari UU Perlindungan Konsumen dan UU Kepariwisataan
PERTANGGUNGJAWABAN PENGELOLA WISATA TIRTA TERHADAP KECELAKAANDITINJAUA DARI UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGANKONSUMEN DAN UNDANG-UNDANG NO 10 TAHUN 2009 TENTANG KEPARIWISATAANAbstrakDewasaini,sektorpariwisatamenjadibagianyangtidakdapatdipisahkandarikehidupanmanusiakarenaberkaitandenganaspekkegiatansosialdanekonomiyangdapatdinikmati,namundemikiandalamdalamkegiatanpariwisatakhususnyawisatatirtabanyakditemukankejadian-kejadianyangmenimpakonsumendanmerugikan,salahsatunyakecelakaanwisatawan.Olehkarenaitudalampenelitianini,bertujuanuntukmengetahuimengenaiperlindunganterhadapkepentingankonsumenselakupenggunajasapariwisatadalampenyelesaiansengketakonsumenantarapelakuusahadengankonsumen,besertatanggungjawabyangharusdilakukanolehpengelolawisataterkaitdengantindakanhukum yang dilakukan konsumen atas kerugian yang dialami.Penelitiandilakukansecarayuridisnormatif,pengumpulandatadiperolehdaripenelitiankepustakaandandidukungpenelitianlapangan.Analisisdatadilakukansecarayuridis kualitatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis.Darihasilpenelitian,dapatdisimpulkanBentuktanggungjawabyangdapatdibebankankepadapelakuusahaberupatanggungjawabsecaraperdatadengancaramenggantikerugiankepadakonsumen.ApabilapelakuusahamemenuhiunsurdalamPasal359dan360KUHPidana,makapertanggungjawabandapatdilakukansecarapidanaselainperdata.Kemudiantindakanhukumyangdapatdilakukanolehkonsumenyangdirugikanolehpelakuusahaadalahmelakukanpenyelesaiansengketasecaradamaiataumelaluiforumlitigasidannonlitigasi(BPSK).PenyelesaiansengketamelaluiBPSKakanefektifapabila para pihak menjalani putusan dengan itikad baik (good faith).
No copy data
No other version available