Text
TINJAUAN HUKUM KEGAGALAN BANGUNAN UNDERPASS DI BANDARA SOEKARNO HATTA DITINJAU DARI HUKUM KONSTRUKS
Produk hukum mengenai pengelolaan dan perlindungan terkait jasa
konstruksi idealnya bersifat preventif untuk mencegah terjadinya kegagalan
bangunan atau setidaknya mampu meminimalkan dampak negatif dari
kegiatan jasa konstruksi. Permasalah yang terjadi dalam dunia konstruksi
adalah sukarnya terjadi kesinambungan antara biaya, mutu, dan waktu. Tujuan
dari penelitian ini adalah memahami proses pembangunan prasarana dan
sarana kereta api Bandar Udara Soekarno Hatta ditinjau dari peraturan
presiden nomor 83 Tahun 2011 dan mengetahui pihak yang dapat
bertanggung jawab dan bentuk tanggung jawab atas ambruknya bangunan
underpass Bandara Soekarno Hatta.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian
yuridis normatif, dengan mengedepankan pendekatan terhadap inventarisasi
hukum positif terkait Jasa Konstruksi serta melakukan analisis masalah secara
yuridis.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Kegalalan bangunan disebabkan
oleh faktor teknis dan non teknis, tetapi bila dilihat dari segi tanggung jawab,
kegagalan bangunan disebabkan oleh kegagalan perencana, pengawas dan
pelaksana. Jangka waktu pertanggungjawaban atas kegagalan bangunan
ditentukan sesuai umur konstruksi yang direncanakan dengan maksimal 10
tahun sejak penyerahan akhir pekerjaan konstruksi. Tanggung jawab yang
dikenakan kepada pihak yang ditunjuk bersalah dapat berupa tanggung jawab
perdata, tanggung jawab pidana maupun tanggung jawab adiministratif. Dalam
kasus ini Penyedia Jasa diminta untuk melaksanakan ganti rugi dalam bentuk
membangun kembali bangunan underpass.
No copy data
No other version available