Text
PERAN KEJAKSAAN DALAM PERHITUNGAN KERUGIAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya berkaitan
dengan pembuktian terjadinya kerugian keuangan negara memerlukan
adanya suatu lembaga / badan auditor yang berwenang untuk memeriksa
kerugian keuangan Negara. Oleh karena itu, Kejaksaan sebagai
instansi/aparat penegak hukum dalam melakukan penyidikan perkara tindak
pidana korupsi dapat berkordinasi dan berkerjasama dengan BPK dan BPKP
serta lembaga auditor lain yang memiliki kompetensi di bidang penghitungan
kerugian keuangan negara. Kendala yang dihadapi diantaranya tidak adanya
pengaturan mengenai kewenangan jaksa melakukan perhitungan kerugian
keuangan negara, tidak adanya auditor di kejaksaan dan tidak memenuhi
prosedur standar audit investigatif. Dalam praktik penegakan hukum tidak
adanya keseragaman pemahaman oleh hakim dalam menanggapi hasil
kerugian keuangan negara yang dihitung oleh Jaksa.
Penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan metode
pendekatan yang digunakan yang digunakan untuk menjawab isu hukum
dalam kajian ini adalah pendekatan perundang-undangan, maka penelitian
yang dilakukan melalui dua tahap yaitu studi kepustakaan dan penelitian
lapangan, analisis data yang dipergunakan adalah analisis yuridis kualitatif,
yaitu data yang diperoleh, kemudian disusun secara sistematis, menyeluruh
dan terintegrasi untuk mencapai kejelasan masalah yang akan dibahas.
Hasil penelitian ini adalah Kejaksaan hanya berwenang melakukan
penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur
dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU No. 16 Tahun 2004, apabila
ditemukan/patut diduga terdapat kerugian keuangan negara dalam proses
penyidikannya, maka Kejaksaan dapat bekerjasama dan dapat berkordinasi
dengan BPK dan BPKP yang memiliki kewenangan audit investigatif dalam
perhitungan kerugian keuangan negara. Dalam hal ini, untuk menentukan
kerugian negara, maka Kejaksaan mendasarkannya pada bukti-bukti dari
Laporan Hasil Pemeriksaan Audit BPK/BPKP. Hasil audit Jaksa tidak dapat
dijadikan sebagai alat bukti di persidangan, karena lembaga yang berwenang
melakukan audit kerugian keuangan negara adalah BPK dan BPKP.
Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi hanya diberikan
kewenangan penyidikan, sedangkan audit investigatif yang dilakukan
Kejaksaan dapat digolongkan kepada penyalahgunaan kewenangan.
No copy data
No other version available