Text
PELINDUNGAN HAK ATAS VARIETAS TANAMAN HASIL PERKAWINAN SILANG YANG DIHASILKAN OLEH PETANI MELIBATKAN TANAMAN TERDAFTAR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2000 TENTANG PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Varietas tanaman terdaftar merupakan varietas yang telah dilindungi
oleh hukum, pada praktiknya varietas itu digunakan untuk menghasilkan
varietas baru melalui perkawinan silang. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman memberikan pelindungan
hukum kepada pemulia tanaman dan varietas tanaman. Salah satu
pelindungan hukum yang dijamin oleh Undang-Undang tersebut adalah
penggunaan varietas tanaman yang dilindungi. Rumusan masalah yang
dapat dikemukakan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah
Penggunaan Varietas Tanaman Terdaftar dalam Perkawinan Silang oleh
Petani?; (2) Tindakan Hukum Apakah yang Sebaiknya Dilakukan oleh
Petani untuk Melindungi Varietas Baru Hasil perkawinan silang?
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif berupa
inventarisasi terhadap asas hukum yang terdapat dalam peraturan dan
sumber hukum lain serta karya ilmiah. Analisis data dilakukan secara
kualitatif, berupa uraian dan deskripsi data, bukan melalui proses
perhitungan. Data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi
sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa: (1) penggunaan varietas tanaman
terdaftar dalam perkawinan silang oleh Petani, tidak melanggar hak pemilik
varietas tanaman terdaftar selama tidak bertentangan dengan Pasal 10 ayat
1 huruf b UU PVT; (2) Petani dapat mendaftarkan varietas tanaman hasil
perkawinan silang dari varietas tanaman terdaftar untuk memperoleh
pelindungan hukum berdasarkan Pasal 11 UU PVT, dengan terlebih dahulu
meminta izin atau lisensi kepada pemilik varietas tanaman terdaftar jika fitur
varietas terdaftarnya digunakan juga sebagai fitur dari varietas tanaman
yang baru dihasilkan berdasarkan Pasal 42 UU PVT.
No copy data
No other version available