Text
PERLINDUNGAN PASIEN DALAM PELAYANAN KESEHATAN OLEH FASILITAS KESEHATAN BPJS DI KOTA BANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANGUNDANG NO. 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL DAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN NO. 71 TAHUN 2013 TENTANG PELAYANAN KESEHATAN PADA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
Kesejahteraan sosial merupakan bangunan dasar bagi setiap negara
dalam membangun dan memberikan perlindungan kepada segenap
bangsanya. Salah satu unsur kesejahteraan umum sekaligus hak asasi
manusia yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia
yaitu kesehatan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
merupakan badan hukum publik dibentuk dengan Undang-Undang untuk
menyelenggarakan program jaminan sosial nasional. Faktanya dalam
pemberian pelayanan kesehatan oleh salah satu fasilitas kesehatan yang
berada di Kota Bandung yaitu Rumah Sakit, masih terdapat pasien peserta
BPJS yang belum terpenuhi haknya untuk mendapatkan pelayanan
kesehatan yang optimal. Permasalahan yang sering terjadi yaitu kelangkaan
obat yang telah dijamin dalam Daftar Obat Esensial (DOEN) serta
keterlambatan pelayanan kesehatan oleh petugas kesehatan di salah satu
Rumah Sakit X di Kota Bandung. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan
gambaran tentang pemberian pelayanan kesehatan oleh fasilitas kesehatan
yang bekerjasama dengan BPJS dan perlindungan terhadap pasien peserta
BPJS Kesehatan.
Penelitian ini disusun dengan menggunakan metode pendekatan
yuridis normatif yaitu metode penelitian yang difokuskan untuk mengkaji
penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang
kemudian dianalisis secara normatif kualitatif.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pemberian pelayanan
kesehatan terhadap pasien peserta BPJS di rumah sakit dan puskesmas
belum sepenuhnya memadai, hal ini dapat dilihat dari tidak terpenuhnya hak
yang dimiliki pasien untuk medapatkan obat dan pelayanan kesehatan sesuai
dengan kebutuhan pasien, sesuai dengan Pasal 13 UU BPJS memiliki
kewajiban memberikan manfaat kepada seluruh peserta untuk mendapatkan
hak dan memenuhi kewajibannya, serta Permenkes No.71 Tahun 2013 Pasal
13 ayat 1 bahwa manfaat jaminan kesehatan, mencakup pelayanan promotif,
preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk pelayanan obat, alat kesehatan,
dan bahan medis habis pakai. Hal ini Rumah Sakit bertanggung jawab atas
kerugian yang ditimbulkan akibat pelayanan kesehatan yang diberikan oleh
petugas kesehatan terhadap pasien peserta BPJS
No copy data
No other version available