Text
PENGADAAN DAN PENETAPAN HARGA OBAT ANTIRETROVIRAL (ARV) OLEH PT KIMIA FARMA (PERSERO) TBK DAN PT INDOFARMA GLOBAL MEDIKA (PERSERO) TBK DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Obat Antiretroviral adalah obat yang digunakan oleh Orang Dengan
HIV/AIDS yang berfungsi untuk menekan jumlah virus HIV agar
memperpanjang harapan hidup Orang Dengan HIV/AIDS. Dalam
perkembangannya, pemerintah menunjuk PT Kimia Farma dan PT
Indofarma Global Medika selaku BUMN yang bergerak dalam bidang
farmasi untuk dan atas nama pemerintah melaksanakan paten terhadap
obat Antiretroviral. Dalam praktiknya, PT Kimia Farma dan PT Indofarma
diduga melakukan praktik penetapan harga obat Antiretroviral sehingga
dikatakan melanggar ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Selain
itu, perlu juga dikaji bagaimana penegakan hukum yang dapat dilakukan
KPPU terhadap dugaan praktik penetapan harga obat Antiretroviral yang
dilakukan oleh PT Kimia Farma dan PT Indofarma.
Metode Penulisan yang digunakan adalah metode pendekatan
yuridis normatif, yaitu meneliti doktrin-doktrin dan asas-asas hukum
perlindungan konsumen. Penulisan menggunakan spesifikasi Penulisan
deskriptif analitis yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan
dikaitkan dengan teori hukum dan praktik pelaksanaan suatu objek
penulisan. Tahap Penulisan ini dilakukan dengan cara Penulisan
kepustakaan yang dilakukan dengan mencari data sekunder menggunakan
bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Hasil penulisan menunjukkan bahwa kasus dugaan praktik
penetapan harga yang dilakukan PT Kimia Farma dan PT Indofarma tidak
menyalahi ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. KPPU selaku
penegak hukum persaingan usaha tetap berwenang dalam memeriksa dan
memutus dugaan kasus tersebut, namun KPPU tidak dapat menjatuhkan
sanksi karena dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999
yang dilakukan PT Kimia Farma dan PT Indofarma tidak terbukti.
No copy data
No other version available