Text
PERJANJIAN CESSIE SEBAGIAN PIUTANG OLEH KREDITOR KEPADA PIHAK KETIGA SEBAGAI UPAYA UNTUK MEMENUHI SYARAT DALAM MENGAJUKAN PERMOHONAN PAILIT DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PKPU
yakni terdapatnya 2 kreditor atau lebih dan adanya utang yang telah
jatuh waktu dan dapat ditagih sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 Ayat
1 UUK-PKPU. Di Indonesia sering terjadi upaya yang dilakukan oleh
kreditor yang mengalihkan sebagian piutang (cessie) kepada pihak ketiga
demi memenuhi syarat mengajukan permohonan pailit terhadap debitornya.
Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini dibuat untuk mengetahui
keabsahan perjanjian cessie sebagian piutang yang dilakukan oleh kreditor
kepada pihak ketiga yang dapat menimbulkan permohonan kepailitan dan
mengetahui dapat atau tidaknya pengajuan permohonan kepailitan yang
diakibatkan adanya cessie sebagian piutang yang dilakukan oleh kreditor
kepada pihak ketiga.
Penelitian ini menggunakan metode analisis data normatif kualitatif,
yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum dalam peraturan perundangundangan dan pelaksanaannya dalam kemasyarakatan dengan objek
penelitian beberapa perkara yang terdapat di Pengadilan Niaga Jakarta
Pusat. Penulis melakukan penelitian ini melalui tahap penelitian dengan
bahan hukum primer yang terdiri dari UUK-PKPU, KUHPerdata, sekunder
yang terdiri dari bahan-bahan hukum penunjang seperti tulisan ilmiah para
ahli, buku-buku yang berkaitan dengan objek penelitian dan tersier yang
menunjang penggunaan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder,
seperti: artikel, jurnal hukum, kamus, dan data yang diperoleh melalui
internet.
Hasil dari penelitian ini yang pertama keabsahan perjanjian cessie
pengalihan sebagian piutang dapat dikatakan sah apabila pengalihan
sebagian piutang dilakukan sesuai dengan aturan pengalihan piutang yang
dijelaskan dalam Pasal 613 KUHPerdata dan adanya pemberitahuan
kepada debitor. Kedua pengajuan permohonan kepailitan yang diakibatkan
adanya cessie sebagian piutang dapat dilakukan sepanjang Para Pemohon
nantinya dapat memperlihatkan bukti pengalihan yang telah dilakukan
secara sederhana
No copy data
No other version available