Text
DILUSI SAHAM AKIBAT PUTUSAN RUPS YANG TIDAK SAH DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Penambahan modal merupakan salah satu cara yang umum dilakukan
Perseroan ketika ingin melakukan pengembangan usaha. Merujuk pada Pasal
41 sampai 43 UUPT, dijelaskan bahwa penambahan modal harus dilakukan
berdasarkan persetujuan RUPS dan wajib memberikan pre-emptive right
kepada pemegang saham. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan
beberapa kasus penambahan modal yang tidak memberikan pre-emptive right
kepada pemegang saham lama dan mengakibatkan saham mereka terdilusi.
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui akibat hukum dari dilusi saham yang
disebabkan oleh putusan RUPS yang tidak sah ditinjau berdasarkan UUPT,
serta untuk mengetahui tindakan hukum yang dapat ditempuh pemegang
saham bilamana sahamnya terdilusi akibat putusan RUPS yang tidak sah
berdasarkan UUPT.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis-normatif, yaitu
fokus dalam meneliti dan mengkaji penerapan kaidah-kaidah dan asas-asas
dalam hukum positif. Penulisan penelitian ini menggunakan spesifikasi
deskriptif analitis, yaitu menghubungkan peraturan perundang-undangan
dengan teori hukum dan praktik pelaksanaan hukum positif yang menyangkut
objek penelitian. Tahap penulisan dilakukan dengan cara penulisan
kepustakaan yang dilakukan dengan mencari data sekunder menggunakan
bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Hasil penulisan menunjukkan bahwa akibat hukum dari dilusi saham
yang diakibatkan putusan RUPS terkait penambahan modal yang tidak sah
dihubungkan dengan UUPT adalah dilusi saham tersebut dianggap tidak
pernah terjadi dan persentase kepemilikan saham para pemegang saham
yang terdilusi dikembalikan ke keadaan seperti semula, yakni seperti sebelum
dilakukannya penambahan modal. Selain itu, para pemegang saham yang
dirugikan karena sahamnya terdilusi akibat putusan RUPS terkait penambahan
modal yang tidak sah tersebut dapat menuntut ganti kerugian dengan cara
mengajukan gugatan terhadap Perseroan yang bersangkutan ke pengadilan
negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan tersebut.
No copy data
No other version available