Text
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP MEKANISME PENYELESAIAN PEMBIAYAAN MACET MELALUI AGUNAN YANG DIAMBIL ALIH (AYDA) DALAM PERBANKAN SYARIAH
Mekanisme Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) merupakan salah satu
alternatif penyelesaian pembiayaan macet dalam tujuan mempercepat
penyelesaian kewajiban nasabah yang macet dan sudah dilakukan upaya
restrukturisaisi. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode pendekatan
bersifat yuridis normatif yaitu penelitian yang dititikberatkan pada penggunaan
data sekunder yang berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier baik
berupa peraturan perundang-undangan literatur hukum serta bahan-bahan lain
yang mempunyai hubungan mengenai pelaksanaan mekanisme pembiayaan macet
melalui Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) dalam Perbankan Syariah.
Penulisan ini menggunakan spesifikasi deskriptif analitis yaitu dengan
menggambarkan dan menelaah fakta-fakta mengenai pelaksanaan mekanisme
pembiayaan macet melalui Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) dalam
Perbankan Syariah.
Berdasarkan hasil penelitian, pelaksanaan penyelesaian pembiayaan macet
dapat dilakukan penjualan yang dilakukan sendiri (penjualan dibawah tangan),
eksekusi melalui lelang secara langsung (parate eksekusi) atau fiat eksekusi
melalui pengadilan agama (titel eksekutorial). Agunan Yang Diambil Alih
(AYDA) dinilai oleh penilai internal dan independen. Dalam hasil penilaian
Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) tersebut terdapat beberapa nilai, yaitu nilai
pasar dan nilai likuidasi. Setelah Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) tersebut
dinilai, pihak bank akan menyerahkan hasil penilaian Agunan Yang Diambil Alih
(AYDA) dan persyaratan lainnya kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL). Sesuai dengan peraturan Perbankan Syariah Agunan Yang
Diambil Alih memiliki jangka waktu 1 (satu) tahun untuk penguasaan pihak bank,
namun dalam praktiknya banyak agunan yang berhenti proses penjualannya oleh
bank sampai dengan lebih dari 1 (satu) tahun sehingga agunan tersebut tidak dapat
dicairkan. Oleh karena itu, Pasal 40 Undang-Undang Perbankan Syariah dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.03/2014 memberikan kepastian
hukum bahwa bank wajib menjual 1 (satu) tahun atau secepatnya agar dapat
dimanfaatkan untuk menyelesaikan kewajiban nasabah.
No copy data
No other version available