Text
KEADAAN DARURAT SEBAGAI ALASAN UNTUK REHABILITASI PENARIK BILYET GIRO KOSONG DARI DAFTAR HITAM NASIONAL PENARIK CEK DAN BILYET GIRO KOSONG DITINJAU DARI PERATURAN BANK INDONESIA DAN KUHPERDATA
Penggunaan Bilyet Giro sebagai alat pembayaran di dalam
masyarakat semakin berkembang. Untuk itu Bank Indonesia, selaku bank
sentral, memiliki wewenang untuk mengatur hal-hal terkait Bilyet Giro,
termasuk didalamnya sanksi bagi Penarik Bilyet Giro Kosong yaitu masuk
ke dalam Daftar Hitam Nasional. Untuk melindungi para pengguna Bilyet
Giro, Bank Indonesia memiliki suatu kebijakan terkait pembatalan
penolakan Bilyet Giro Kosong dan rehabilitasi Penarik dari Daftar Hitam
Nasional dengan beberapa alasan, salah satunya karena alasan keadaan
darurat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami
mengenai pelaksanaan rehabilitasi Penarik Bilyet Giro Kosong dari Daftar
Hitam Nasional dari Peraturan Bank Indonesia dan akibat hukum dari
direhabilitasinya Penarik Bilyet Giro Kosong dari Daftar Hitam Nasional
menurut Peraturan Bank Indonesia dan KUHPerdata.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah
yuridis normatif, yaitu metode penelitian yang menekankan pada ilmu
hukum dan menelaah kaidah-kaidah hukum dengan spesifikasi penelitian
yang bersifat deskriptif analitis yang memusatkan pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Metode analisis data dalam penulisan
skripsi ini menggunakan metode yuridis kualitiatif. Penelitian ini dilakukan
di Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dan Bank
Indonesia Jakarta.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut Peraturan Bank
Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik
Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong, keadaan darurat menjadi salah satu
alasan dapat direhabilitasinya seorang Penarik Bilyet Giro Kosong dari
Daftar Hitam Nasional, namun pembayaran atas prestasi yang tertunda,
belum diatur. Akibat hukum bagi Penarik Bilyet Giro Kosong yang
direhabilitasi dari DHN menjadikan ia dapat menggunakan kembali Bilyet
Giro seperti semula. Terkait Bilyet Giro Kosong yang belum terbayarkan,
apabila mengacu pada hukum perdata harus tetap dibayarkan setelah
keadaan darurat berakhir.
No copy data
No other version available