Text
PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA AKUN MEDIA SOSIAL INSTAGRAM ATAS FOTO PRIBADI YANG DIUNGGAH KEMBALI OLEH PIHAK KETIGA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Jo. KUHPERDATA
Karya fotografi merupakan salah satu karya cipta yang mendapat
pelindungan Hak Cipta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 28
Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun dalam prakteknya sering kali terjadi
pelanggaran berupa penggunaan dan penggandaan terhadap karya fotografi
terutama pada gambar/foto pribadi seseorang yang dilakukan tanpa izin dari
pemilik foto selaku Pencipta dengan tujuan komersial. Hal ini terjadi seiring
dengan pesatnya perkembangan teknologi dimana masyarakat semakin sering
menggunakan media sosial. Penggunaan dan penggandaan foto pribadi
seseorang yang dilakukan tanpa izin dengan tujuan komersial ini merupakan
pelanggaran terhadap hak yang dimiliki oleh pemilik foto. Hal ini tercantum
dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang no. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui bagaimana pengaturan Hak Cipta
terkait karya fotografi, bagaimana pelindungan hukum terhadap pemilik karya
fotografi yang digunakan dan digandakan di media sosial serta bagaimana
penyelesaian sengketa pelanggaran karya fotografi tersebut berdasarkan
Undang-Undang Hak Cipta dihubungkan dengan Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata.
Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu
penelitian hukum yang mengutamakan bahan kepustakaan atau data
sekunder sebagai sumber utama. Penelitian ini akan menganalisis dan
mengolah data sekunder yang terkumpul berupa bahan-bahan hukum yang
ada kaitannya dengan permasalahan yang akan diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penggunaan dan
penggandaan karya fotografi seseorang harus terlebih dahulu mendapatkan
persetujuan dari pemilik foto selaku Penciptanya sebelum menggunakan foto
tersebut. Pemilik foto selaku Pencipta dilindungi hak-haknya oleh undangundang, sehingga pemilik foto dapat melakukan tindakan hukum berupa
tuntutan hukum baik secara perdata maupun pidana apabila hak-hak yang ia
miliki telah dilanggar dan menimbulkan kerugian terhadap dirinya.
No copy data
No other version available