Text
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN WARALABA ANTARA PEMBERI WARALABA ASING DENGAN PENERIMA WARALABA INDONESIA BERDASARKAN HUKUM PERDATA INTERNASIONAL INDONESIA
Waralaba terkenal dengan istilah “franchise”, yaitu pemberian
sebuah lisensi usaha oleh suatu pihak (franchisor) kepada pihak lain
sebagai penerima waralaba (franchisee) dan didasarkan atas perjanjian
tertulis yaitu perjanjian waralaba. Dewasa ini semakin banyak pengusaha
memakai sistem waralaba, baik dengan sesama pihak Indonesia maupun
dengan pihak asing. Dalam kasus antara Komala International Pte Ltd
sebagai franchisor asing dengan PT Graha Bhakti Semesta sebagai
franchisee Indonesia, timbul sengketa karena pihak franchisee melakukan
wanprestasi atas kelalaian membayarkan royalty fee. Tujuan penelitian ini
dibuat untuk menganalisis pengadilan negara mana yang berwenang untuk
mengadili kasus ini dan menentukan hukum yang berlaku sebagai
pedoman hakim di pengadilan. Kemudian, penelitian ini juga dibuat untuk
mengetahui akibat hukum bagi para pihak dengan diterapkannya hukum
yang berlaku bagi penyelesaian sengketa dalam perjanjian waralaba ini.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
metode yuridis normatif yaitu berdasarkan pada kaidah hukum melalui
perundang-undangan yang bersangkutan. Spesifikasi penelitian yang
digunakan adalah deskriptif analitis yang diharapkan dapat memperoleh
gambaran komprehensif tentang pelaksanaan peraturan yang berlaku
mengenai penyelesaian sengketa wanprestasi dalam perjanjian waralaba
serta antara pemberi waralaba asing dengan penerima waralaba Indonesia.
Dari penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil yaitu: Pertama, dalam
menentukan pengadilan yang berwenang apabila para pihak tidak
melakukan pilihan forum, maka akan ditentukan berdasarkan Pasal 118
HIR yang mengacu pada prinsip basis of presence, principle of
effectiveness, dan doktrin forum of convenience. Mengacu pada prinsipprinsip tersebut, maka pengadilan yang berwenang adalah Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat. Kedua, dalam perjanjian waralaba, para pihak telah
menyepakati pilihan hukum yaitu hukum Singapura, namun dalam
pengaturan waralaba yaitu Permendag R.I. Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012
diatur bahwa hukum yang berlaku adalah hukum Indonesia, sehingga
hukum yang berlaku adalah hukum Indonesia. Ketiga, perlindungan hukum
bagi franchisor terkait kasus Komala International Pte Ltd dengan PT Graha
Bhakti Semesta adalah untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat dengan lex causae hukum Indonesia. Berdasarkan pasal
1243 KUHPerdata, pihak yang melakukan wanprestasi harus mengganti
rugi sejumlah kerugian beserta bunganya, dimana perhitungan ganti rugi
didasarkan pada pasal dalam perjanjian waralaba.
No copy data
No other version available