Text
PERLINDUNGAN HAK PRIVASI ATAS PROSES PEROLEHAN DATA DARI PENGGUNAAN SISTEM ELEKTRONIK BERBASIS ANALITIK DATA UNTUK STRATEGI PEMASARAN BERDASARKAN HUKUM TENTANG DATA PRIVASI DAN RAHASIA DAGANG
Hukum apabila direduksi menjadi hal yang sederhana berarti
ketertiban, yakni sebagai syarat utama demi tercapainya keadilan yang
berbeda-beda menurut isi dan ukurannya, menurut masyarakat dan
zamannya. Berlandaskan kerangka berpikir seperti demikian, maka
Hukum Teknologi Informasi dan Komunikasi (ICT Law) lahir sebagai
langkah antisipatif dari pemerintah selaku pemegang kekuasaan utama
dalam melakukan pengendalian terhadap masyarakatnya melalui
konstruksi aturan-aturan hukum yang niscayanya dapat mengakomodir
tiap lapisan masyarakat bagaimanapun tantangannya. Konsep Big Data
Analytics dan Data Mining hadir sebagai suatu teka-teki yang menarik
perhatian para pelaku usaha serta akademisi, karena potensinya yang
selain menguntungkan, dapat pula menimbulkan berbagai permasalahan,
terutama mengenai problematika data privasi dan data mining yang kerap
menjadi pokok pembahasan khususnya dalam kedudukan serta dalam
bentuk pengaturannya yang paling tepat.
Penelitian ini disusun dengan menggunakan metode penelitian yuridis
normatif. Data-data yang relevan dengan peneltian ini difokuskan pada
data-data primer berupa peraturan perundang-undangan baik bersumber
dari dalam maupun luar negeri, serta data-data sekunder yang meliputi
literatur, jurnal, serta wawancara dengan subyek yang berkaitan dengan
ranah penelitian ini.
Hasil penelitian yang diperoleh menunjukan bahwa Big Data Analytics
memiliki kedudukan hukum sebagai obyek kekayaan intelektual dalam
kerangka hukum rahasia dagang yang dilindungi oleh UU No. 30/2000.
Selanjutnya mengenai proses data mining pun telah diakomodir secara
spesifik dalam Permenkominfo No. 20/2016 yang mengadopsi prinsip
“purpose limitation” dari GDPR Uni Eropa serta PIPA Korea Selatan,
namun belum terancang secara menyeluruh dalam peraturan perundangundangan. Oleh karena itu diperlukan suatu instrumen hukum yang lebih
mengakomodir era konvergensi teknologi, dimana konstruksi hukum dapat
berfungsi sebagai sarana pembentukan karakter manusia melalui
kepastian hukum dalam menyambut masa depan yang penuh dengan
ketidakpastian.
No copy data
No other version available