Text
UPAYA HUKUM BANDING TERHADAP PUTUSAN VERSTEK YANG DIAJUKAN OLEH PIHAK TERGUGAT DIKAITKAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM DALAM TINJAUAN HIR / RBG
Putusan verstek adalah putusan dimana tergugat, meskipun
dipanggil dengan sah dan patut, tidak datang pada hari yang ditentukan,
dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya, maka
tuntutan itu diterima dengan keputusan tanpa kehadiran tergugat
(verstek). Perlawanan terhadap verstek yaitu verzet, yang diatur dalam
Pasal 125 Ayat (3) dan 129 HIR, Pasal 149 Ayat (3) jo. 153 RBg dengan
ketentuan tenggang waktu yang telah diatur dalam Pasal 129 HIR, yaitu
14 hari sejak setelah hari pemberitahuan. Adapun tugas akhir ini untuk
mengetahui putusan verstek yang diajukan banding oleh pihak tergugat
dalam praktik di peradilan perdata ditinjau dari HIR / RBg dan upaya
hukum yang dapat dilakukan oleh para pihak penggugat dan tergugat
dengan adanya putusan verstek yang diajukan banding dikaitkan dengan
asas kepastian hukum.
Tugas akhir ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif
yang mengedepankan data sekunder yang selanjutnya dilengkapi data
primer dengan cara wawancara hakim. Spesifikasi penulisannya yaitu
deskriptif analitis menggambarkan, menelaah dan menganalisis secara
sistematis, yang selanjutnya dianalisis secara yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh simpulan pertama terhadap
Putusan Verstek Pengadilan Negeri Bale Bandung yang diajukan banding
dalam perkara Nomor: 37/Pdt.G/2018/PN.Blb adalah tidak sejalan dengan
norma yang terdapat pada Pasal 129 HIR. Sementara itu pada Putusan
Pengadilan Negeri Simalungun perkara Nomor: 36/Pdt.G/2013/PN.SIM
yang menetapkan bahwa hakim tidak berwenang memutus perkara
banding yang serupa, karena tidak sesuai dengan norma Pasal 153 dan
200 RBg tentang perlawanan terhadap putusan verstek adalah tepat.
Kedua demi terciptanya kepastian hukum, upaya hukum yang dapat
dilakukan oleh pihak penggugat atau terbanding adalah mengajukan
permohonan kasasi dengan alasan-alasan yang diatur dalam Pasal 30
Ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah
Agung, antara lain hakim tidak berwenang atau melampaui batas
wewenang dan atau salah dalam menerapkan atau melanggar hukum
yang berlaku
No copy data
No other version available