Text
PENERAPAN KEBIJAKAN WAJIB FULL STACK DALAM JASA BONGKAR MUAT PETI KEMAS DI PELABUHAN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN PENYALAHGUNAAN POSISI DOMINAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Posisi dominan tidak dilarang keberadaannya, menjadi dilarang
ketika disalahgunakan dengan cara melanggar hukum khususnya dalam
prinsip-prinsip persaingan usaha dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999. Pelaku usaha dengan posisi dominan memiliki kemiripan dengan
kekuatan monopoli, sehingga dapat menimbulkan potensi terjadinya
praktek monopoli. Kebijakan wajib full stack ditetapkan oleh PT Pelindo III
sebagai satu-satunya BUP yang mengelola kegiatan usaha di Pelabuhan
Laurentius Say Maumere yang mengakibatkan kerugian berbagai pihak.
Tujuan penelitian ini dibuat untuk mengetahui penerapan wajib full stack
oleh PT Pelindo III dalam jasa bongkar muat di pelabuhan dapat
mengakibatkan penyalahgunaan posisi dominan ditinjau dari UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999. Selanjutnya, untuk mengetahui wajib full
stack oleh PT Pelindo III dalam jasa bongkar muat di pelabuhan
dihubungkan dengan perbuatan yang dikecualikan dalam Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
normatif, merupakan metode penelitian hukum dengan menelaah undangundang dan regulasi yang bersangkutan. Spesifikasi penelitian yang
digunakan adalah deskriptif analitis dengan tujuan menggambarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori hukum
dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan
berkaitan dengan penyalahgunaan posisi dominan.
Berdasarkan penelitian diperoleh: Pertama, Posisi dominan yang
dimiliki PT Pelindo III dalam menetapkan kebijakan wajib full stack dapat
berakibat pada terjadinya praktik monopoli. Penerapan wajib full stack telah
terbukti melanggar Pasal 17 ayat (1) dan (2) huruf b Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 sebagaimana terdapat dalam Putusan KPPU Nomor
15/KPPU-L/2018. Kedua, wajib full stack tidak termasuk sebagai perbuatan
yang dikecualikan dalam Pasal 50 huruf a jo. Pasal 51 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999, karena bukan berasal dari undang-undang dan
bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
No copy data
No other version available