Text
TANGGUNG JAWAB ORANG TUA TERHADAP ANAK PENDERITA GANGGUAN JIWA YANG DISERAHKAN KEPADA LEMBAGA REHABILITASI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN JIWA
Anak adalah subjek hukum yang utuh dilahirkan akibat perkawinan
orang tuanya dan berhak mendapatkan perlindungan hukum atas
kelangsungan hidupnya agar dapat tumbuh kembang secara wajar. Orang
tua bertanggung jawab atas kelangsungan hidup anak sekalipun ia lahir
dalam keadaan gangguan kesehatan baik fisik maupun psikis tanpa
diskriminasi. Faktanya tidak semua anak lahir dalam kondisi sehat tetapi
mengalami gangguan kesehatan termasuk gangguan jiwa. Kesehatan bukan
hanya merupakan unsur kesejahteraan yang dibutuhkan setiap orang tetapi
merupakan salah satu Hak Asasi Manusia yang dijamin secara konstitusional.
Orang tua yang seharusnya pertama-tama bertanggung jawab mewujudkan
pemenuhan hak anak yang menderita gangguan jiwa, pada kenyataannya
orang tua melepaskan tanggung jawabnya.
Metode pendekatan penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu mengacu
pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan
selanjutnya dianalisis secara yuridis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak atas kesehatan
anak penderita gangguan jiwa dapat diwujudkan dengan tersedianya fasilitas
upaya pelayanan kesehatan secara komprehensif. Orang tua bertanggung
jawab mewujudkan hak anak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang
dibutuhkannya, sekalipun orang tua menyerahkan kepada pihak ke-tiga, ia
tetap bertanggung jawab mewujudkan hak anak tersebut.
No copy data
No other version available