Text
PENETAPAN SITA EKSEKUSI OLEH PENGADILAN TANPA DIDASARI DIKTUM PUTUSAN AKHIR YANG MENGABULKAN SITA JAMINAN DALAM PERKARA NOMOR 332/PDT.G/2016/PN.JKT.SEL DITINJAU DARI HERZIEN INLANDSCH REGLEMENT (HIR)
Suatu sengketa perdata diajukan oleh pihak yang berperkara kepada
pengadilan untuk mendapatkan suatu putusan. Adapun putusan yang telah
berkekuatan hukum tetap, dengan diktum putusan akhir yang bersifat
penghukuman (condemnatoir) selanjutnya dapat dilaksanakan. Diktum
putusan akhir yang telah berkekuatan hukum tetap seyogyanya dilaksanakan
secara sukarela atau jika tidak, maka dapat dilakukan dengan pelaksanaan
putusan secara paksa (eksekusi). Dalam praktik terdapat suatu kasus yang
mana penetapan eksekusi oleh ketua Pengadilan Negeri tanpa putusan
pengadilan yang mengabulkan sita jaminan. Tugas akhir ini membahas
tentang keabsahan Surat Penetepan Sita Eksekusi tanpa didasari putusan
hakim yang mengabulkan sita jaminan dalam perkara No.
332/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel dan akibat hukum terhadap pihak tereksekusi
dengan adanya Sita Eksekusi yang ditetapkan oleh ketua pengadilan dalam
perkara No. 332/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel, ketika putusan tersebut telah
berkekuatan hukum tetap dikaitkan dengan asas kepastian hukum dalam
HIR.
Metode penelitian yang digunakan dalam tugas akhir ini bersifat yuridis
normative yang mengedepankan data sekunder dengan dilengkapi data
primer berupa wawancara kepada narasumber. Dengan spesifikasi penelitian
bersifat deksriptif analitis, data sekunder dan data primer dianalitis lebih lanjut
secara yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan sita
eksekusi yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam perkara No.
332/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel adalah sah, bila dikaitkan dengan Pasal 227 HIR
bahwa suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, pihak yang
menang dapat mengajukan penetapan sita eksekusi yang sebelumnya tidak
pernah ditetapkan dalam putusan dan akibat hukum terhadap penetapan
eksekusi yaitu terhadap aset Tergugat harus disita sesuai dengan penetapan
eksekusi untuk kepentingan Penggugat demi kepastian hukum sebagai pihak
yang dimenangkan
No copy data
No other version available