Text
PENGGUNAAN KNALPOT MODIFIKASI PADA KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DI JALAN RAYA DIHUBUNGKAN DENGAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Penggunaan knalpot modifikasi pada dasarnya tidak diatur secara
terperinci dalam peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai knalpot
samar-samar diatur dalam UU LLAJ, PP No. 55 Tahun 2012 tentang
Kendaraan, dan lebih jelas diatur dalam Peraturan Menteri Ling. Hidup No. 7
Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Suara. Tidak ditemukan
ketentuan mengenai standar nasional bagi produk knalpot modifikasi, hanya
saja yang menjadi poin penting kelayakan sebuah knalpot adalah knalpot yang
suaranya tidak melebihi ambang batas kebisingan sebagaimana telah diatur
dalam Peraturan Menteri Ling. Hidup No. 7 Tahun 2009. Tujuan penelitian ini
adalah untuk menentukan bagaimana penerapan hukum terhadap
penggunaan produk knalpot modifikasi guna mendapatkan kepastian hukum,
selain itu, penelitian ini juga ditujukan untuk mengetahui bagaimana bentuk
tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen pengguna knalpot
modifikasi yang menderita kerugian.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan
metode deskriptif analitis. Tahap penelitian dilakukan melalui studi
kepustakaan dan wawancara, yang hasil datanya dianalisis menggunakan
metode yuridis kualitatif.
Hasil penelitian yang dilakukan telah memberikan penjelasan terhadap upayaupaya perlindungan konsumen dari pelaku usaha. Tindakan pelaku usaha baik
secara preventif maupun represif dirasa sudah cukup memadai untuk
melindungi kepentingan konsumen yang haknya dirugikan. Tindakan preventif
yakni dengan melakukan sosialisasi produk dan pencantuman tanda lulus
ambang batas kebisingan pada produk knalpot Tindakan represif pelaku usaha
yakni dengan memberikan layanan pengaduan konsumen bagi konsumen
yang dilakukan penilangan oleh aparat agar dapat dibantu dalam penyelesaian
masalah tersebut.
No copy data
No other version available