Text
STATUS PENGUASAAN TANAH DI KAWASAN PANTAI DAN PESISIR YANG DIJADIKAN KAWASAN PERMUKIMAN RUMAH PELANTAR DI KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Kawasan pantai dan pesisir pada umumnya telah dijadikan tempat tinggal
yang pada mulanya didirikan oleh para nelayan dengan alasan ingin dekat dengan
sumber mata pencahariannya yakni di laut. Masyarakat Kabupaten Kepulauan
Anambas menyebut tempat tinggal yang didirikan kawasan pantai dan pesisir adalah
rumah pelantar yakni rumah panggung yang berada di atas air laut yang
berkonstruksi kayu dan menyatu dengan dasar laut. Selain penduduk Anambas,
para pendatang dari luar Anambas juga dapat mendirikan rumah pelantar di pesisir
maupun pantai yang membentuk populasi yang kemudian menjadi sebuah
permukiman. Namun terhadap permukiman tersebut terdapat permasalahan hukum
yakni mengenai penguasaan tanah di kawasan pantai dan pesisir yang tidak
memiliki status hukum yang jelas, bangunan tersebut hanya berdasarkan Alas Hak
yang diberikan oleh Kepala Desa setempat. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui penguasaan tanah di kawasan pantai dan pesisir yang dijadikan
permukiman rumah pelantar di kabupaten kepulauan anambas provinsi kepulauan
riau dan mengenai status dari permukiman rumah pelantar di kawasan pantai dan
pesisir yang menjamin kepastian hukum.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
penelitian yuridis normatif yaitu menekankan pada norma hukum, dengan
berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang – undangan yang mengatur
mengenai kawasan pesisir dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis dengan
menggunakan data berupa peraturan perundang – undangan, studi kepustakaan
maupun hasil wawancara yakni dengan Kepala Desa Pesisir Timur dan pihak Kantor
Pertanahan Kabupaten Kepulauan Anambas.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan, penguasaan tanah
yakni Alas Hak yang diberikan oleh Kepala Desa setempat yang dimiliki oleh
masyarakat Kepulauan Anambas ini tidak sesuai dengan peraturan perundang –
undangan yang berlaku. Seharusnya Permukiman Rumah Pelantar di Kawasan
Pantai Dan Pesisir memilik Izin Lokasi yang diterbitkan oleh pejabat yang
berwenang, bagi masyarakat lokal, masyarakat tradisional atau pendatang yang
tidak secara turun temurun. Lalu untuk masyarakat hukum adat atau anggota
masyarakat yang secara turun-temurun sudah bertempat tinggal di kawasan pesisir
dapat memiliki hak atas tanah yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten
Kepulauan Anambas hal ini dilakukan sebagai upaya terciptanya kepastian hukum
No copy data
No other version available