Skripsi
TINJAUAN YURIDIS TERKAIT REKAYASA DISPENSING PUMP YANG DILAKUKAN OLEH PELAKU USAHA SPBU TERHADAP KONSUMEN DI KOTA BANDUNG
TINJAUAN YURIDIS TERKAIT REKAYASA DISPENSING PUMPYANG DILAKUKAN OLEH PELAKU USAHA SPBU TERHADAP KONSUMEN DI KOTA BANDUNGABSTRAKRatu Chairunissa110110150130Pelayanan dalam kegiatan usaha di SPBU menimbulkan interaksi antara pelaku usaha dan konsumen sebagai pembeli. Dalam pelayanan pembelian di SPBU sering terjadi masalah antara pelaku usaha dan konsumen yang dapat menimbulkan kerugian terhadap konsumen. Praktik kecurangan dilakukan oleh pelaku usaha SPBU dengan merekayasa sistem teknologi digital pengukur otomatis perhitungan aliran BBM (dispensing pump) yang tidak sesuai takaran.Salah satunya ditemukan adanya alat tambahan pada pompa ukur bahan bakar minyak berupa rangkaian elektronik atau PCB (Prited Circuit Board) di salah satu SPBU yang diawasi tersebut. Dua mesin SPBU yang dimaksudberada dijalan RE Martadinata dan Kiara Condong, KotaBandung. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bentuk tanggung jawab pelaku usaha SPBU terkait rekayasa dispensing pump terhadap konsumen di Kota Bandung dan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen terkait rekayasa dispensing pumpoleh pelaku usaha SPBU di Kota Bandung.Penelitian ini tergolong penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau data sekunder belaka. Penelitian ini akan menganalisis dan mengolah data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari bahan pustaka.Berdasarkan hasil penelitian diperoleh jawaban yaitu: Pertama, Tanggungjawab pelaku usaha adalah dengan tindakan pencabutan predikatPASTI PAS yang di miliki SPBU yang melakukan Rekayasa dispensing pumpdalam kurun waktu dua bulan dan melakukan pemutusan hubungan kerja jika pelaku usaha dianggap telah merugikan banyak konsumen oleh Pertamina dan pemberian ganti rugi sesuaidengan Pasal19 UUPK.Tindakan rekayasa dispensing pumpyang dilakukan pelaku usaha SPBU memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum di dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Kedua, perlindungan hukum bagi konsumen adalah perlindungan dalam bentuk preventif dan represif,dimana preventifdilakukan pembinaan oleh pemerintahmaupun Pertamina dan represif dengan adanya penegakan hukum atau penyelesaian sengketa konsumen baik melalui pengadilan maupun diluar pengadilan.
No copy data
No other version available