Text
TINJAUAN YURIDIS VIKTIMOLOGIS TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERKAIT PELAPORAN BALIK YANG DILAKUKAN OLEH PELAKU USAHA KEPADA KONSUMEN ATAS DASAR PENCEMARAN NAMA BAIK DUNIA MAYA MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN UNDANGUNDANG NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Konsumen dalam melakukan hubungan hukum dengan pelaku usaha secara
konstitusional telah diberikan hak untuk di dengar pendapat serta keluhannya terkait
barang dan/atau jasa yang di konsumsi dan digunakan oleh UUPK, namun dalam
praktenya pengimpelmentasian hak tersebut ternyata bertentangan dengan
ketentuan pencemaran nama baik di dunia yang diatur secara jelas oleh UU ITE,
pertentangan tersebut akhirnya melahirkan ketidakpastian hukum di masyarakat dan
cukup banyak konsumen yang dilaporkan balik oleh pelaku usaha karena mengkritik
dan memberikan pendapat perihal jasa dan barang yang konsumen gunakan,
seperti kasus Prita, kasus Acho, kasus Rius, dan kasus Lucia.
Penulis untuk membahas permasalahan yang terkandung dalam skripsi ini
menggunakan pendekatan secara yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang
dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan
dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturanperaturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.
Spesifikasi penelitian yang digunakan peneliti adalah deskriptif analitis, yang
menghubungkan objek penelitian yaitu perlindungan konsumen dalam
menyampaikan pendapat dan keluhan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku yaitu UUPK dan UU ITE.
Penulis memperoleh hasil dari penelitian tersebut yang menunjukan bahwa :
pertama, perlindungan konsumen dalam praktenya masih sangat kurang, hal ini
diakibatkan karena, 3 (tiga) faktor, yaitu ketentuan UUPK yang sudah tidak sesuai
lagi dengan perlindungan konsumen sekarang, kurangnya peran BPKN dan LPKSM
dalam perlindungan konsumen di lapangan, dan adanya pertentangan antara UUPK
dan UU ITE yang menyebabkan ketidakpastian hukum. Kedua, menurut perspektif
viktimologi pelaporan balik yang dilakukan oleh pelaku usaha kepada konsumen
dapat dipandang menggunakan dua perspektif hukum, sesuai menggunakan
perspektif UU ITE dan tidak sesuai jika menggunakan perspektif UU ITE.
No copy data
No other version available