Text
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYALAHGUNAAN FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH) SYARIAH PADA INDUSTRI KEUANGAN BANK SYARIAH (IKBS) DI KAITKAN DENGAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DARI PIHAK PEMBERI PINJAMAN (KREDITUR)
Teknologi digital merupakan terobosan serta inovasi baru dalam seluruh kegiatan
ekonomi. Hal tersebut dapat mempengaruhi sektor perdagangan, pertanian dan
secara khusus pada sektor keuangan. Salah satu sektor yang saat ini
dikembangkan yaitu finansial technology atau lebih dikenal dengan istilah fintech
yang menjadi inovasi terbaru masa kini. Layanan transaksi teknologi finansial
juga telah merambah ke layanan keuangan Syariah. mengingat Indonesia
merupakan negara dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di Asia. Dengan
besarnya pengguna teknologi finansial berbasis Syariah di Indonesia , Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional di Indonesia (DSN-MUI)
sebagai pembuat regulasi dan pengawas membuat peraturan untuk memberikan
kepastian hukum para konsumen. Peraturan OJK nomor 77/POJK.01/2016
sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pengguna jasa Pelayanan fintech.
Kehadiran fintech, diharapkan berbagai fasilitas bisa didapat nantinya. Adapun
Fintech Syariah, tentu saja harus didasarkan pada perspektif Islam dan berisi
manfaat untuk setiap transaksi yang dilakukan. Semua bentuk transaksi ekonomi
dan bisnis yang berasal dari Al-Qur'an dan Sunnah jelas, memperhatikan dan
melindungi hak-hak setiap individu untuk menegakkan keadilan dan
menghilangkan ketidakadilan dalam bertransaksi melalui fintech syariah.
No copy data
No other version available