Text
ANALISIS TERHADAP NILAI PEMBUKTIAN SEBUAH PUTUSAN YANG DIJADIKAN SEBAGAI NOVUM DALAM UPAYA HUKUM LUAR BIASA (PENINJAUAN KEMBALI) DIKAITKAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM
KUHAP menentukan bahwa upaya hukum Peninjauan Kembali dapat diajukan atas
dasar ditemukannya keadaan baru (novum), pertentangan putusan pengadilan dan
kekhilafan atau kekeliruan hakim. Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP dinilai belum cukup
memuaskan untuk menjawab persepsi publik mengenai batasan novum Permohonan
Peninjauan Kembali sebagian besar diajukan atas dasar novum, bahkan timbul opini publik
yang mempersepsikan novum sebagai syarat Peninjauan Kembali. Kriteria novum yang
menjadi dasar Peninjauan Kembali belum diatur secara jelas di dalam KUHAP. Hal tersebut
menyebabkan terjadinya penumpukan perkara Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.
Maka diperlukannya untuk memahami dan menemukan nilai pembuktian penggunaan
sebuah putusan yang dijadikan Novum dalam upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali)
untuk mengetahui dan menunjukan kriteria penggunaan putusan yang dapat dijadikan
Novum dalam upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali).
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode
pendekatan yuridis normatif dengan menekankan pada hubungan antara peraturan
perundang-undangan satu dengan peraturan lainnya serta kaitannya dengan penerapannya
dalam praktik. Spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analisis dengan tahap
penelitian terdiri atas studi kepustkaan dan tahap wawancara. Metode analisis data yang
digunakan ialah dengan yuridis kualitatif.
Hasil Penulisan menunjukkan bahwa putusan yang dapat dijadikan sebagai novum
sebagai dasar pengajuan Peninjauan Kembali merupakan putusan yang telah berkekuatan
hukum tetap dan dapat mempengaruhi putusan dalam upaya hukum Peninjauan Kembali.
Serta memiliki sifat kebaruan dan kualitas atau kekuatan putusan yang dijadikan sebagai
novum bersifat kasuitis. Diperlukan adanya peraturan secara tegas mengenai kriteria
putusan yang dapat dijadikan sebagai novum untuk menjawab ketidaktegasan perihal
kualitas putusan yang dijadikan sebagai novum sebagai dasar Peninjauan Kembali, agar
tercipta kepastian hukum dan penumpukan perkara di Mahkamah Agung berkurang.
No copy data
No other version available