Text
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN NOMOR 286 K/PDT.SUS-PHI/2013 MENGENAI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK TERHADAP TENAGA KERJA ASING DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja
karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan
kewajiban antara pekerja/buruh dengan pengusaha. UU Ketenagakerjaan
memberikan pengaturan sebagaimana telah tertera dalam Pasal 151 UU
ketenagakerjaan dengan maksud agar mencegah terjadinya pemutusan
hubungan kerja. UU Ketenagakerjaan memang sudah mengatur untuk
mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja namun pemutusan
hubungan kerja tersebut tidak dapat dihindarkan apabila pengusaha
ataupun pekerja telah melanggar ketentuan peraturan perundangundangan tersebut sebagaimana telah terjadi dalam kasus Stephen
Michael Young dengan PT Siemens Indonesia dimana Stephen di PHK
tanpa alasan yang jelas. Tidak puas akan hal tersebut, Stephen Michael
Young menggugat kepada Pengadilan Hubungan Industrial untuk
mendapatkan hak yang telah dirugikan oleh PT Siemens Indonesia.
Putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim di tingkat Pengadilan
Hubungan Industrial serta putusan yang diberikan Mahkamah Agung
memberikan kesan yang ambigu sehingga maksud dari penelitian ini
adalah untuk menganalisis terhadap putusan yang telah diberikan baik
oleh Majelis Hakim maupun dari Mahkamah Agung.
Metode Pendekatan yang digunakan bersifat yuridis normatif, yaitu
penelitian dititikberatkan pada penggunaan data sekunder yang berupa
bahan hukum primer, sekunder, dan tersier baik berupa peraturan
perundang-undangan, literatur hukum, serta bahan-bahan lain yang
mempunyai hubungan di dalam penulisan studi kasus ini, dengan
spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis.
Berdasarkan hasil Analisa studi terhadap studi kasus ini dapat
disimpulkan bahwa, proses pemutusan hubungan kerja yang dilakukan
tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemutusan
hubungan kerja tersebut mengakibatkan kerugian pada pihak pekerja dan
menjadikan hak-haknya tidak terpenuhi. Pertimbangan hakim yang
diberikan oleh hakim di tingkat pengadilan hubungan industrial serta
pertimbangan yang diberikan oleh mahkamah agung memberikan
penafsiran yang keliru mengenai pasal penggunaan tenaga kerja asing
yang dipekerjakan di Indonesia.
No copy data
No other version available