Text
Legal Memorandum Tentang Kedudukan Leni Tresnawati dan Ahli Waris Lainnya Terhadap Pemberi Pinjaman Uang dalam Sengketa Hutang Piutang Dikaitkan dengan Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan HIR/RBG
Perjanjian peminjaman dana dibuat pada tanggal 12 Januari 2012 antara Leni
Tresnawati sebagai debitur, dengan tiga orang pemberi pinjaman bernama Nendah
Kartikawati, Mimin Sumilawati, dan juga Gianti Indrissasti sebaga kreditur. Didalam
perjanjian ini, kemudian disepakati bahwa terdapat jaminan atas uang yang dipinjam,
berupa sertifikat rumah milik Ani Suarni, selaku ibu dari Leni Tresnawati yang meninggal
kemudian. Leni Tresnawati diduga telah melakukan wanprestasi karena tidak kunjung
membayarkan sejumlah uang yang dipinjam dalam tempo yang ditentukan. Didalam
gugatan yang diajukan oleh pengguat, ahli waris dari Ani Suarni juga ikut digugat dalam
gugatan dengan status tergugat. Dalam adanya gugatan tersebut, penulis berupaya
untuk meneliti mengetahui ketepatan dari kualifikasi tergugat terhadap Leni dan ahli waris
lainnya dari Ani Suarni dan tindakan hukum apa yang dapat dilakukan oleh ahli waris Ani
Suarni berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku.
Penulisan memorandum hukum ini bersifat deskriptis analitis yaitu penelitian yang
menggambarkan situasi dan peristiwa yang diteliti dan kemudian dianalisa berdasarkan
adanya fakta yang diperoleh. Metode yang kemudian digunakan adalah yuridis normatif
dimana penulis menganalisis pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan terkait
untuk menjawab permasalahan dari kasus yang ada, serta teori untuk yang dikaitkan
dengan praktek.
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa ahli waris Ani Suarni selain
Leni Tresnawati dalam gugatan yang diajukan ke pengadilan perdata seharusnya adalah
sebagai turut tergugat bukan sebagai Tergugat sebagaimana yang telah dicantumkan
dalam gugatan. Tindakan yang kemudian dapat dilakukan dari adanya kekeliruan
kedudukan ahli waris Ani Suarni ini adalah mengupayakan perdamaian melalui mediasi,
mengajukan eksepsi error in persona, dan melakukan upaya hukum banding jika akhirnya
gugatan dari Penggugat dikabulkan oleh hakim.
No copy data
No other version available