Text
PENERAPAN PRINSIP AKUNTABILITAS (ACCOUNTABILITY) DAN PRINSIP PERTANGGUNGJAWABAN (RESPONSIBILITY) GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) TERKAIT PERJANJIAN SRIWIJAYA AIR TRAVEL PASS (SJTP)
Di era persaingan global, krisis ekonomi sangat berpengaruh
terhadap kondisi perekonomian di Indonesia saat ini. Perusahaanperusahaan yang dapat bertahan merupakan perusahaan yang
memiliki tata kelola yang baik dan citra perusahaan yang telah
dipercaya oleh masyarakat/publik. Pada kenyataannya, penerapan
prinsip Good Corporate Governance (GCG) tidaklah mudah, hal ini
tercermin dari kualitas GCG di Indonesia yang masih tergolong rendah.
Rendahnya penerapan prinsip GCG di perusahaan mengakibatkan
munculnya kasus-kasus yang menimbulkan kerugian bagi beberapa
pihak. Salah satu kasusnya adalah mengenai Sriwijaya Air Travel Pass
(SJTP). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mengenai
penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) terkait
Perjanjian Sriwijaya Air Travel Pass (SJTP) dan apakah penerapannya
sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas dan pengaturan lainnya, dan menganalisis akibat
hukum apabila tidak diterapkannya prinsip tersebut di PT. Sriwijaya Air.
Metode penelitian yang digunakan di dalam penulisan skripsi ini
adalah menggunakan metode pendekatan yuridis implementatif, yaitu
metode penelitian hukum yang mencari kesesuaian fakta di lapangan
dengan peraturan yang mengaturnya, dalam hal ini prinsip Good
Corporate Governance (GCG) di dalam Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang akan menjadi dasar
yuridis terkait perjanjian keanggotaan Sriwijaya Air Travel Pass (SJTP)
serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa maskapai
Sriwijaya Air belum menerapkan prinsip Akuntabilitas (Accountability)
dan prinsip pertanggungjawaban (Responsibility) Good Corporate
Governance (GCG) di dalam peraturan internal perusahaan dan secara
otomatis tidak pula diterapkan di dalam perjanjian Sriwijaya Air Travel
Pass (SJTP) sehingga pihak maskapai Sriwijaya Air memiliki kewajiban
untuk memberikan ganti kerugian kepada konsumen/anggota Sriwijaya
Air Travel Pass (SJTP)
No copy data
No other version available