Text
PELANGGARAN PENGELOLAAN HUTAN OLEH PT KODECO TIMBER DIKAITKAN DENGAN KEBERADAAN HUTAN ADAT MASYARAKAT HUKUM ADAT DAYAK MERATUS
Berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2004 jo Undang-Undang No.
41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 41 Tahun
1999 disebutkan bahwa Penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan. Pengelolaan hutan
juga dilakukan oleh PT kodeco timber terhadap lahan yang di kelola oleh
masyarakat hukum adat Dayak Meratus, dalam pengusahaan hutan tersebut PT
Kodeco Timber melanggar beberapa aturan perundang-undangan dan hukum
adat setempat, hingga saat ini konflik antara PT Kodeco Timber dengan
masyakarat adat Dayak Meratus masih berlangsung. Dari permasalahan tersebut,
bagaimanakah perlindungan hukum terhadap hutan adat atas pelanggaran Hak
Pengelolaan Hutan oleh PT Kodeco Timber terhadap masyarakat hukum adat
Dayak Meratus dan bagaimana penyelesaian sengketa antara PT Kodeco Timber
dengan masyarakat hukum adat Dayak Meratus berdasarkan Undang-Undang No.
19 Tahun 2004 jo. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Metode Penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis
normatif karena menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, selain itu juga didukung
oleh data primer, yakni berupa wawancara dengan narasumber. Spesifikasi
penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan
peraturan perundangan yang berlaku dengan teori-teori hukum dikaitkan dengan
praktik pelaksanaannya yang menyangkut permasalahan yang diteliti. Metode
analisis data yang digunakan adalah metode yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan perlindungan hukum
terhadap Masyarakat hukum adat Dayak Meratus sudah sepatutnya diberikan oleh
pemerintah atas pelanggaran pengelolaan hutan yang dilakukan oleh PT Kodeco
Timber. Perlindungan hukum tersebut dapat diartikan dengan memberikan
pengayoman kepada masyarakat hukum adat Dayak Meratus untuk tetap dapat
mengelola dan menjaga hutan ulayat mereka. Penyelesaian sengketa sudah
ditempuh diluar pengadilan tetapi, tidak menyelesaikan masalah.Sehingga
masyarakat hukum adat Dayak Meratus menepuh jalur penyelesaian sengketa
melalui pengadilan.
No copy data
No other version available