Text
IMPLEMENTASI ASAS STRICT LIABILITY PADA PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA KASUS KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI JAMBI DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN
Lingkungan memiliki peran yang sangat penting bagi masyarakat.
Hukum sebagai bagian dari masyarakat harus mampu memberikan akses
kepada setiap orang untuk memperoleh keadilan khususnya para korban
yang mengalami kerugian akibat kebakaran hutan dan lahan dengan cara
menerapkan Strict Liability bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Prinsip
Strict Liability pada penegakan hukum lingkungan diformulasikan dalam
Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk
mengkaji implementasi Strict Liability pada kasus kebakaran hutan dan lahan
di Provinsi Jambi. Selain itu untuk memahami bagaimana penerapan asas
Strict Liability yang tepat dalam menyelesaikan sengketa lingkungan dan juga
meluruskan paradigma mengenai Strict Liability di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu
dengan mengutamakan cara meneliti bahan pustaka atau yang disebut
bahan data sekunder berupa hukum positif. Penulisan menggunakan
spesifikasi penelitian secara deskriptif analitis dengan mengumpulkan data
yang disusun dan dianalisis untuk memberikan gambaran peraturan
perundang-undangan dikaitkan dengan teori hukum secara praktik
pelaksanaan suatu objek penulisan. Tahap penulisan ini digunakan dengan
cara penulisan kepustakaan yang dilakukan dengan menggunakan data yang
terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Hasil penulisan analisis ini menunjukkan bahwa implementasi asas
Strict Liability pada pertanggungjawaban perdata kasus kebakaran hutan dan
lahan di Provinsi Jambi masih belum optimal dan juga tidak konsisten
sehingga menimbulkan efek tidak jera bagi pelaku pembakaran hutan dan
lahan. Maka perlu keterlibatan baik dari pemerintah, aparat penegak hukum,
lembaga terkait maupun masyarakat untuk menyatukan pandangan
mengenai Strict Liability dalam gugatan ganti rugi dan juga lebih kritis
terhadap penegakan hukum lingkungan di Indonesia
No copy data
No other version available