Text
TANGGUNG JAWAB PT.BANK NEGARA INDONESIA,TBK TERKAIT DENGAN PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM PEMBERIAN FASILITAS KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) DENGAN POLA LINKAGE PROGRAM KEPADA PERUSAHAAN KELOMPOK PETERNAK SAPI DITINJAU DARI PERATURAN TENTANG PERBANKAN DI INDONESIA
Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan hasil evaluasi terhadap
penerapan manajemen risiko dalam pengelolaan penyaluran Kredit Usaha
Rakyat (KUR) di PT.BNI,Tbk dengan pola linkage program kepada kepada
perusahaan kelompok peternak sapi serta tanggung jawab yang harus
dilakukan dalam penyelesaian kasus kredit macet pada penyaluran KUR di
PT.BNI,Tbk. Program pemerintah untuk mempercepat pengembangan
sektor riil dan pemberdayaan UMKM dituangkan dalam paket kebijakan
penyaluran KUR, namun dalam pelaksanaannya kasus kredit macet tidak
dapat dihindari secara mutlak, sehingga setiap bank harus tetap berusaha
untuk mencegah terjadinya hal tersebut dengan menerapkan prinsip
manajemen risiko.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang
dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan studi dokumen atas
bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Selain itu, juga dilakukan
penelitian lapangan untuk memperoleh bahan-bahan dalam rangka
menunjang data yang diperoleh dalam penelitian kepustakaan. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui dan mencari jawaban atas permasalahan
mengenai pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh Nasabah dan
Pejabat di PT.BNI,TBK Sentra Kredit Kecil (SKC) Bandung sehingga terjadi
kredit macet dan tanggung jawab PT.BNI,Tbk atas kasus tersebut.
Berdasarkan analisis data hasil penelitian diperoleh penjelasan
terhadap pelanggaran hukum apa saja yang dilakukan oleh Nasabah dan
Pejabat di PT.BNI,TBK SKC Bandung terkait dengan pencairan Kredit
Usaha Rakyat kepada Perusahaan Kelompok Peternak Sapi sebesar 25
Milyar yaitu berupa pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dalam perbankan
sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) POJK No. 18/ POJK.03/ 2016 tentang
penerapan manajemen risiko bagi bank umum serta Peraturan Bank
Indonesia No.11/25/PBI/2009 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi
Bank Umum. Para pejabat PT.BNI,TBK SKC Bandung (Wakil Pimpinan
Divisi Usaha Kecil,Pemimpin dan Wakil Pimpinan SKC Bandung) harus
bertanggung jawab terhadap pelanggaran hukum yang telah diperbuat,
yang mengakibatkan kredit macet sebesar 25 Milyar.
No copy data
No other version available