Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PELECEHAN SEKSUAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Pelecehan seksual merupakan suatu fenomena yang bukan hanya
masalah Negara Republik Indonesia, namun juga merupakan masalah
global. Di Indonesia, pelecehan seksual merupakan fenomena yang biasa
terjadi di masyarakat. Bentuk dan kuantitas kasus pelecehan seksual di
Indonesia semakin meningkat dan berkembang dari waktu ke waktu, baik
pelecehan seksual yang dilakukan secara fisik, maupun non-fisik. Namun,
hukum positif Indonesia belum secara menyeluruh mampu mencegah dan
melindungi masyarakat dari perbuatan pelecehan seksual. Peraturan
perundang-undangan yang ada sekarang belum secara lengkap mengatur
setiap bentuk-bentuk pelecehan seksual. Berdasarkan kenyataan tersebut,
pelelitian ini dibuat untuk memahami dan menemukan urgensi perlindungan
hukum korban pelecehan seksual, serta pengaturan di masa yang akan
datang terhadap perlindungan hukum pelecehan seksual di Indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan
menggunakan pendekatan yuridis viktimologis, penelitian ini disusun dengan
studi kepustakaan dan studi lapangan yaitu wawancara. Spesifikasi
penulisan dari penelitian ini adalah deskriptif analisis, yaitu Melukiskan faktafakta dari data yang diperoleh berdasarkan kenyataan, kemudian fakta-fakta
yang ditemukan tersebut dianalisa menggunakan teori-teori dan ketentuan
hukum yang berlaku dan ditarik kesimpulan untuk menjawab permasalahan
yang ada. Metode analisa yang digunakan adalah yuridis kualitatif.
Dari hasil penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa
diperlukan peraturan yang mengatur secara lengkap dan komprehensif
terhadap perbuatan pelecehan seksual di Indonesia. Hal tersebut karena
hukum positif yang berlaku sekarang belum sepenuhnya dapat melindungi
masyarakat Indonesia dari pelecehan seksual. Terkait pengaturan di masa
yang akan datang, Pemerintah harus segera mengesahkan Rancangan
Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai peraturan
perundang-undangan yang mengatur secara lengkap bentuk-bentuk
tindakan kekerasan seksual, salah satunya adalah pelecehan seksual.
No copy data
No other version available